Trotoar id, Makassar – Badan pengawas Pemilu kabupaten Bone memutuskan Penjabat Bupati Bone tidak melakukan dugaan pelanggaran pemilu
Meski demikian Bawaslu tetap akan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya yakni dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.
Selanjutnya, Bawaslu kabupaten Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga :
“Tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan Pj Bupati Bone, namun kami tetap akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).,” ucap Alwi dalam Rilisnya
Dalam Poyusan Bawaslu nomor : /HMS.02/SP/I/2024 yang diterbitkan per tanggal 2 Januari 2024 menyebutkan dari hasil penelusuran dqn klarifikasi sejumlah pihak, yang menyebutkan Islamuddin selaku PJ Bupati Bone meminta dukungan agar anaknya diloloskan dalam pileg dilakukan diluar dari tahapan kampanye
Sehingga Bawaslu menilai apa yang dilakukan Islamuddin tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
“Pejabat negara struktural dan pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye” bunyi pasal tersebut



Komentar