TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar akhirnya memutuskan Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Rektor Universitas Negeri Makassar (INI) Prof Husain Syam
Hal tersebut diucapkan langsung oleh ketua Bawaslu Kota Makassar Nursary, namun dirinya mengatakan naiknya kasus Rektor UNM ke Gakkumdu berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian yang dilakukan dan menilai jika video rektor tersebut terindikasi melanggar UU pemilu dan UU ASN. .
“Iya kita bawah persoalannya ke Gakkumdu, disana nanti dilihat apakah betualnrektir UNM melakukan pleanggaran pidana pemilu atau tidak, kalau ada kita akan teruskan ke pengadilan, dan jika cuma admistrasi kita akan serahkan keputusan ke pimpimpinanya yakni Menristekdikti ” Kata Nur sari
Baca Juga :
Nursari ingin menyampaikan jika semua persoalan dugaan pelanggaran pemilu yang di tangani Bawaslu kota Makasar semua diputuskan dalam rapat pleno Gakkumdu yang menentukan status kasus yang ditangani.
Meskipun diakuinya jika Bawaslu menduga adanya dikasi dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakjkan oleh rektor UNM, akan tetapi semua keputusannya akan di tetapkan dalam rapat pleno besok.
“Besok kita putuskan bersama dengan tim Gakkumdu, apakah terbukti Arab pelanggaran pidana pemilu atau tidak, sebab dalam memutuskan sebuah persoalan dakukan dalam rapat pleno bersama, ” Jelasnya



Komentar