Trotoar.id, Makassar – Di hari terakhir penyerahan laporan Awal Dana Kampanye, Komisi Pemilihan Umum menerima LADK dari Partai Politik peserta Pemilu kecuali partai Garuda yang belum menyerahkan LADK.
Anggota KPU Sri Wahyuningsih menyebutkan delapan Partai Politik yang menyerahkan LADK di hari akhir batas penyerahan yakni 7 Januari diantaranya Partai Golkar, Gelora, PKN, Hanura, PAN, PSI, Perindo, Partai Ummat dan Partai Demokrat
“Hari terakhir tadi malam ada delapan partai menyerahkan LADK ke KPU kecuali partai Garuda yang belum melakukan Submit DNA penyerahan LADK,” kata Sri Wahyunigsi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu
Baca Juga :
Sri menambahkan menambahkan penyerahan LADK merupakan hal yang mengikat dan wajib bagi seluruh peserta pemilu, dan bagi yang tidak menyerahkan LADK akan dijatuhi Ssanksi berupa diskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya.
Oleh karena Itu KPU masih menunggu para peserta Pemilu segera menyampaikan laporan awal dana kampanyenya sampai batas waktu yang telah ditentukan.
“Hingga tadi malam pukul 00.00 WITA, Partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya. Kami telah melakukan komunikasi kepada salah satu peserta pemilu ini, baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat whatsapp, namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan.,” katanya
KPU juga memberikan batas waktu perbaikan LADK hingga lima hari terhitung sejak 12 Januari hingga 17 Januari 2024 sebagaimana yang ditentukan dalam aturan yang berlaku.



Komentar