Pemda Luwu Utara

Bupati Luwu Utara Keluarkan Surat Edaran Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ASN 2024

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Minggu, 21 Januari 2024 15:28

Bupati Luwu Utara Keluarkan Surat Edaran Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ASN 2024

Teotoar.id, Luwu Utara — Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3.4/01/B. Organisasi/Setda tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Surat Edaran (SE) ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.

SE ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Baca Juga  Bupati Luwu Utara Minta Semua Aktivitas Pembukaan Lahan di Kawasan Hutan Lindung Dihentikan

Termasuk merujuk pada Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 003/16441/B. Organisasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Ada lima isi Surat Edaran ini, yaitu: (1) Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SE ini; (2) Penetapan tanggal 1 Ramadan 1445 H, Idulfitri 1445 H, dan Iduladha 1445 H ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama; dan (3) Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Baca Juga  Setelah 19 Tahun, BAZNAS Luwu Utara Akhirnya Miliki Kantor Sendiri

Selanjutnya: (4) Para Pimpinan Perangkat Daerah (PD) agar meningkatkan pengawasan sebelum dan sesudah pelaksanaan Cuti Bersama 2024; dan (5) Para Pimpinan PD agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dan bagi PD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai yang bertugas, agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik.

Khusus Cuti Bersama ASN pada 2024, ditetapkan: (1) Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek; (2) Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1946; (3) Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Idulfitri 1445 H; (4) Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih; (5) Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; (6) Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Iduladha 1445 H; dan (7) Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. (LHr)

Baca Juga  Langgar Penerapan PSBB di Gowa, 102 Orang di Tangkap Petugas Gabungan
Penulis : ADV/ Lhr

 Komentar

Berita Terbaru
Politik26 Oktober 2026 00:44
Menteri UMKM Maman Abdurahman, NH hingga IAS Bernyanyi Bersama Wali Band Hibur Warga Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung Pesta Rakyat Partai Golkar di Kota Makassar tak hanya menjadi ruang hib...
Politik25 Oktober 2026 19:28
Sarmuji Rayu Andi Sudirman Gabung Golkar: Dulu Golkar Wakafkan Diri, Kini Giliran Gubernur
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, melontarkan rayuan poli...
Politik25 Oktober 2026 17:55
Sarmuji Tantang Golkar Sulsel Tambah Kursi pada Pemilu 2029, Digitalisasi Jadi Kunci
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menantang kepengurusan...
Politik25 Oktober 2026 17:42
Sarmuji Lantik 197 Pengurus Golkar Sulsel, Bidik Kebangkitan di Pemilu Mendatang
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, ...