Trotoar.id, Makassar — Saharuddin Said, legislator DPRD Kota Makassar, memprioritaskan tumbuh kembang anak dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Eksklusif.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Karebosi Premier pada Senin malam (05/02/2024) dan menghadirkan dua narasumber, yaitu Indira Mulyasari Paramastuti Ilham dan Shinta Mashita Molina.
Dalam sambutannya, Saharuddin Said menekankan pentingnya pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif untuk tumbuh kembang anak.
Baca Juga :
Dia menyoroti bahwa ASI eksklusif memiliki nutrisi komplet yang mendukung perkembangan anak dan memperkuat imunitas tubuh.
“ASI eksklusif mengandung gizi yang komplet untuk nutrisi anak, dan dapat membentuk imunitas tubuh anak lebih kuat. ASI eksklusif ini ekonomis dan terjangkau bagi semua kalangan,” ungkapnya.
Narasumber Indira Mulyasari menjelaskan bahwa pemberian ASI eksklusif berlaku untuk bayi usia 0-6 bulan.
“Eksklusif itu pemberian ASI mulai keluar dari rahim para ibu sampai 6 bulan tanpa campuran apa pun,” tegasnya.
Shinta Mashita Molina, narasumber lainnya, menyampaikan bahwa Perda ASI eksklusif ini diinisiasi pada tahun 2015-2016 oleh anggota DPRD perempuan.
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap laporan masyarakat tentang bayi yang mengalami kekurangan gizi.
“Kita bersama-sama berpikir di DPRD Makassar bagaimana cara mengurangi bayi yang kekurangan gizi mulai dari usia 0-6 bulan. Dan akhirnya atas inisiasi teman-teman kita di DPRD Makassar, semua bersepakat menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2016,” tutup Shinta Mashita Molina.
Komentar