Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mulai melakukan proses perhitungan suara atau rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pada Minggu, 18 Februari 2024.
Meskipun rekapitulasi suara dilakukan di masing-masing kecamatan, namun baru 11 kecamatan yang telah melaksanakan proses tersebut.
“Anda bisa melihat bahwa hari ini proses perhitungan suara di tingkat kecamatan telah dimulai, dan baru 11 kecamatan yang telah melaksanakan rekapitulasi sementara yang tiga kecamatan lainnya akan menyusul,” ungkap Andi Gocing, juru bicara KPU Kota Makassar.
Baca Juga :
Tiga kecamatan yang belum melakukan perhitungan suara adalah Mariso, Mammajan, dan Makassar.
Keterlambatan tersebut disebabkan oleh beberapa kendala teknis yang dihadapi, sehingga proses rekapitulasi suara akan dilakukan pada Senin, 20 Februari mendatang, dengan satu kecamatan akan melakukan rekap pada Selasa, 21 Februari.
“Kami akan memulai rekapitulasi suara di Mariso, Mammajan, dan Makassar pada Senin besok,” tambahnya.
Pelaksanaan rekapitulasi suara diharapkan dapat diselesaikan dalam dua hari, dan paling lambat pekan ini rekapitulasi suara akan selesai dilakukan di tingkat kota.



Komentar