Trotoar.id, Makassar — Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Nurhaldin NH, turut serta membuka acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar.
Acara ini berlangsung di Hotel Horison Ultima Makassar, Jl Jenderal Sudirman, pada Rabu (13/3/2024).
Dalam sambutannya, Andi Nurhaldin menekankan pentingnya pemahaman mengenai Perda KTR ini sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap rokok.
Baca Juga :
“Perda KTR mengatur tempat-tempat yang dilarang merokok, termasuk tempat pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya,” jelas Andi Nurhaldin.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama Perda KTR adalah menciptakan lingkungan yang sehat dengan udara bersih, serta melindungi kesehatan masyarakat, terutama individu dan keluarga. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, dan perempuan hamil dari dampak negatif rokok.
“Jadi, kita harus menghindari merokok sembarangan, terutama di tempat-tempat yang telah diatur dalam Perda ini karena hal tersebut dapat membahayakan kesehatan warga non-perokok. Dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Andi Nurhaldin berharap bahwa melalui sosialisasi ini, kesadaran perokok untuk tidak merokok di tempat yang telah diatur dalam Perda KTR akan semakin meningkat.
“Dengan sosialisasi ini, saya berharap kesadaran perokok untuk tidak merokok sembarangan, terutama di tempat yang telah diatur dalam Perda ini, akan semakin meningkat,” tandasnya.



Komentar