Makassar, Trotoar.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaksir kebutuhan anggaran sebesar Rp50 hingga Rp55 miliar untuk rehabilitasi Gedung DPRD Kota Makassar yang hangus terbakar saat aksi unjuk rasa berujung anarkis pada akhir Agustus lalu.
Anggaran tersebut masuk dalam alokasi nasional yang disiapkan Kementerian PUPR untuk merehabilitasi sejumlah fasilitas umum dan publik yang rusak akibat demonstrasi serupa di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR, Dewi Chomistriana, memimpin langsung peninjauan ke lokasi Gedung DPRD di Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga :
Dalam kunjungan tersebut, Dewi didampingi sejumlah pejabat Kementerian PUPR dan disambut oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, serta Ketua DPRD Makassar Supratman.
“Dari hitungan awal, total biaya yang dibutuhkan sekitar Rp50–55 miliar. Namun setelah peninjauan, arahnya kemungkinan menuju rekonstruksi, sehingga kami perlu melakukan perhitungan ulang,” jelas Dewi.
Dewi mengungkapkan, hasil kajian awal menunjukkan terdapat dua massa bangunan yang terdampak.
Pertama, gedung utama yang dibangun dan diresmikan pada tahun 1986. Usianya yang sudah lebih dari 40 tahun membuat kerusakan yang ditimbulkan masuk kategori berat.
“Secara struktur mungkin masih ada bagian yang bisa dimanfaatkan. Namun dari sisi non-struktur, kondisinya sudah tergolong rusak berat,” jelasnya.
Bangunan kedua adalah gedung tambahan yang dibangun tahun 2024. Kondisinya relatif masih baik dan hanya mengalami kerusakan ringan, sehingga masih memungkinkan untuk digunakan kembali setelah melalui tahap rehabilitasi.
Menurut Dewi, masukan dari Wali Kota Makassar juga menjadi pertimbangan dalam rencana rehabilitasi. Pasalnya, standar pembangunan gedung tahun 1980-an berbeda jauh dengan regulasi konstruksi saat ini.
“Mulai dari skala gempa, jalur evakuasi, hingga sistem pengaman kebakaran, semua harus sesuai dengan standar terkini. Karena itu, untuk gedung utama tahun 1986, kami akan mengusulkan rekonstruksi penuh atau pembangunan baru sesuai usulan Pak Wali,” terangnya.
Sementara itu, gedung tambahan hanya akan menjalani proses rehabilitasi ringan sebelum kembali difungsikan.



Komentar