
Trotoar.id, Luwu Utara — Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Luwu Utara memulai proses sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang berlaku sejak 2 Januari 2024.
Dalam upaya sosialisasi Perda PDRD ini, Disporapar bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai perangkat daerah teknis yang akan membahas detail implementasi dari Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Langkah awal dilakukan dengan menggelar pertemuan antara Disporapar dan Bapenda untuk membahas persiapan sosialisasi PDRD di kecamatan Rongkong, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata utama di Luwu Utara.

“Kami memilih memulai sosialisasi di Rongkong karena wilayah ini menjadi daya tarik utama pariwisata di Lutra yang diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Kepala UPT Pariwisata, Lukman, setelah rapat dengan Bapenda.
Sementara itu, Kepala Bapenda melalui Sekretarisnya, Mahfud, berharap sosialisasi ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai implementasi dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD.
“Kami harap partisipasi yang luas dari pemerintah kecamatan, unsur forkopimcam, desa, BPD, Pokdarwis, petugas retribusi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya.
Hal ini akan membantu penyebaran informasi sehingga penerapan Perda ini dapat berjalan lancar,” ujar Mahfud. (LHr)



Komentar