Pilkada Makassar

Pasangan Calon Walikota Makassar Wajib Dapat Dukungan 67.402

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 20 April 2024 18:43

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Andi Gocing menyebutkan proses pendaftaran calon walikota dan Wakil Walikota Baik perorangan maupun usungan parpol baru akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Andi Gocing menyebutkan proses pendaftaran calon walikota dan Wakil Walikota Baik perorangan maupun usungan parpol baru akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.

Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Andi Gocing menyebutkan proses pendaftaran calon walikota dan Wakil Walikota Baik perorangan maupun usungan parpol baru akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.

Tahapan pendaftaran itu diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan proses pelaksanaan Pilkada serentak.

“Baik pasangan calon perseorangan dan usungan Parpol akan mendaftar 27 hingga 29 Agustus, “ katanya 

Namun untuk pasangan calon perseorangan kata dia, dilakukan penyerahan dukungan lebih awal, sebelum pasangan calon perseorangan atau independen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dukungan masyarakat 

Dia mengungkapkan syarat dukungan calon perseorangan atau independen sebanyak 6,5 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir yang berjumlah 1,036 juta.

“Jadi calon perseorangan harus menyerahkan dukungan Masyarakat sebanyak 67,402 dukungan sebagai syarat minimal untuk pasangan calon perseorangan,” kata Andi 

Masa pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari tersebut memberikan kesempatan bagi para calon untuk menyampaikan visi, program, dan komitmennya kepada masyarakat.

Sementara untuk dukungan gabungan Partai Politik juga diambil dari hasil pemilu terakhir, sebesar 10 kursi atau 25 persen suara dari hasil pemilu.

KPU Kota Makassar saat ini kata dia sementara dalam melakukan beberapa perencanaan termasuk perekrutan calon anggota PPK dan KPPS yang akan bertugas di Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Makassar 

Tahapan ini menjadi langkah awal dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam pengumuman resminya, KPU menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari para calon kepala daerah yang berminat untuk mendaftar dalam proses Pilkada ini. 

Seluruh calon kepala daerah yang ingin mendaftar diharapkan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU, termasuk syarat administratif dan syarat calon yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen20 April 2026 23:47
Komisi C DPRD Makassar RDP Soal Operasional Prima Mart
Makassar, Trotoar.id — Komisi C DPRD Kota Makassar melaksanakan dua agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas aspirasi masya...
Metro20 April 2026 22:20
Pemkot Makassar Berikan KUR bagi PKL Tertib, Solusi Penataan Kota Berbasis Pemberdayaan
MAKASSAR, Trotoar.id — Di tengah upaya penataan kota yang lebih tertib dan nyaman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menghadirkan pendekatan yang...
Metro20 April 2026 22:04
Aspirasi Reses DPRD Jadi Dasar Kebijakan, Munafri Tekankan Program Tepat Sasaran
MAKASSAR, Trotoar. Id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap program pembangunan di Kota Makassar b...
Nasional20 April 2026 19:41
Mitigasi Kekeringan, Bupati Sidrap Intensifkan Koordinasi dengan Kementan RI
SIDRAP, Trotoar id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Mitigasi Kekeringan Lahan...