Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU);resmi menetapkan pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih.
Hingga Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming resmi diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
Pengumuman ini disampaikan di Kantor dalam raoatvaplenonPenetaoan pasangan capres dan cawapres terpilih yang juga dihadiri pasangan capres dan cawapres nomor urut 01
Baca Juga :
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Umum KPU RI Hasyim Asyari membacakan isi berita acara nomor KPU nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 yang menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
“Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, nomor urut 2, secara resmi ditetapkan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilu Tahun 2024, dengan total perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen,” ungkap Hasyim.
Para elite partai politik pendukung Prabowo-Gibran yang hadir dalam rapat pleno KPU langsung berikan yepuk tangan sebagai tanda dukungan atas penetapan yang disampaikan KPU..
Kemudian, Hasyim meminta jajaran Komisioner KPU RI untuk menandatangani berita acara tersebut.
Dalam proses penetapan ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, turut hadir sebagai saksi atas penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
Sebelumnya, Hasyim menegaskan bahwa SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tetap berlaku meskipun adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
“Dengan putusan tersebut, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tetap berlaku dan sah,” tegas Hasyim kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024).
Dengan demikian, proses selanjutnya dalam tahapan Pilpres 2024 adalah penentuan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
“Tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024, yang dijadwalkan oleh KPU akan dilaksanakan pada Rabu, tanggal 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU,” tambah Hasyim.



Komentar