Trotpar.id, Makassar — Sekretaris Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Haidar Majid, mengungkapkan bahwa masa tugas yang diberikan kepada masing-masing kandidat kepala daerah akan berakhir pada 15 Juli mendatang.
“Tugas ini akan berakhir jika para calon kepala daerah yang menerima surat tugas tidak mampu memenuhi enam poin yang telah ditetapkan,” ujar Haidar.
Enam poin tersebut meliputi:
Baca Juga :
Para calon kepala daerah yang menerima surat tugas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai sahabat untuk memenuhi persyaratan dukungan minimal 20% koalisi partai politik agar dapat maju sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
Kemudian, para calon kepala daerah juga di tugaskan mencari dan mengusulkan pasangan wakil kepala daerah dan, melaporkan hasil survei terkini ke DPP partai Demokrat
Selanjutnya para calon juga diminta melaporkan koalisi partai politik yang sudah terbentuk untuk mengusung pasangan calon ke DPP Partai Demokrat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kemudian DPP Partai Demokrat akan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan laporan dan hasil survei yang diterima.
Surat tugas ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan etika politik Partai Demokrat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Surat tugas ini berlaku selama 21 hari dan akan berakhir pada 15 Juli 2024,” bunyi poin terakhir dalam surat tugas tersebut.
Jika dalam periode tersebut para kandidat tidak dapat memenuhi tugas yang dimaksud, maka surat tugas tersebut akan dinyatakan batal dan akan dievaluasi ulang.




Komentar