Vonis SYL

Divonis 10 Tahun, Nasdem Tak Akui Lagi SYL Sebagai Kader

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 11 Juli 2024 18:14

Benderaa Partai Nasdem
Benderaa Partai Nasdem

Trotoar.id, Jakarta – Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, divonis hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menanggapi putusan ini, Partai NasDem memastikan bahwa SYL sudah bukan lagi kader partai tersebut.

Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai NasDem, menyatakan bahwa SYL telah mengundurkan diri dari partai sebelum proses hukum ini berlangsung hingga hari ini.

“Pak SYL sudah mengundurkan diri sebelum proses hukumnya berlanjut sampai hari ini,” kata Sahroni saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga  RMS: Rudianto Lallo Naik Kelas Dua Tingkat Jadi Caleg DPR RI

Sahroni menegaskan bahwa SYL tidak lagi berstatus sebagai kader NasDem.

“Bukan kader NasDem lagi,” tambahnya.

Meskipun Sahroni tidak tahu persis kapan SYL mengundurkan diri, ia memastikan bahwa pengunduran diri tersebut sudah terjadi sebelum putusan pengadilan.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada SYL.

Baca Juga  PPP Sulsel Belum Tunjuk PLT Ketua DPC Bulukumba

Hakim menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menegaskan bahwa SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan menggunakan dana tersebut untuk keperluan keluarganya.

Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya mencapai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga  PPP Dukung Ganjar, Airlangga dan Zulhas: KIB Tetap Solid Meski Beda Pilihan

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan. Hakim juga memerintahkan SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu.

Jika harta benda SYL tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, hukuman penjaranya akan ditambah dua tahun.

.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 Oktober 2026 22:10
Peringati HUT ke-62, Golkar Sulsel Gelar Donor Darah di Pesta Rakyat, Targetkan 100 Kantong
10 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Memeriahkan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, DPD I...
Daerah22 Oktober 2026 16:51
Viral Bayi Nakla, Pemkab Bulukumba Pastikan Perhatian dan Pendampingan bagi Keluarga
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO BULUKUMBA, Trotoar.id — Kondisi bayi Nakla yang tengah menjalani perawatan medis setelah mengalami sak...
Politik11 Juli 2024 18:14
Divonis 10 Tahun, Nasdem Tak Akui Lagi SYL Sebagai Kader
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan berbuah penghargaan. Kota Makassar ...
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemu...