Trotoar.id, Jakarta – Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, divonis hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menanggapi putusan ini, Partai NasDem memastikan bahwa SYL sudah bukan lagi kader partai tersebut.
Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai NasDem, menyatakan bahwa SYL telah mengundurkan diri dari partai sebelum proses hukum ini berlangsung hingga hari ini.
Baca Juga :
“Pak SYL sudah mengundurkan diri sebelum proses hukumnya berlanjut sampai hari ini,” kata Sahroni saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/7/2024).
Sahroni menegaskan bahwa SYL tidak lagi berstatus sebagai kader NasDem.
“Bukan kader NasDem lagi,” tambahnya.
Meskipun Sahroni tidak tahu persis kapan SYL mengundurkan diri, ia memastikan bahwa pengunduran diri tersebut sudah terjadi sebelum putusan pengadilan.
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada SYL.
Hakim menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menegaskan bahwa SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan menggunakan dana tersebut untuk keperluan keluarganya.
Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya mencapai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan. Hakim juga memerintahkan SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu.
Jika harta benda SYL tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, hukuman penjaranya akan ditambah dua tahun.
.
Komentar