Vonis SYL

Selain Divonis 10 Tahun, SYL Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp 14,1 Miliar dan USD 30 Ribu

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 11 Juli 2024 17:45

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif didamoingi Ouner RM Tepi Sawah Ferdy mencicipi makanan khas Kanuoaten Sidrap
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif didamoingi Ouner RM Tepi Sawah Ferdy mencicipi makanan khas Kanuoaten Sidrap

Trotoar.id, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Keputusan ini disampaikan oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).

Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan), dengan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menegaskan bahwa SYL menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta uang dan membiayai kebutuhan keluarganya

.”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, SYL juga dikenai kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan.

Yang lebih berat lagi, SYL diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Jika SYL tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman penjaranya akan diperpanjang dua tahun.

Hakim menyatakan tidak ada alasan yang bisa menghapus pidana pada diri SYL. Dalam pertimbangannya, hakim mencatat bahwa SYL tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, dan menikmati hasil korupsi.

Meski demikian, ada beberapa hal yang meringankan hukuman SYL, yakni usianya yang sudah lanjut, kontribusi positifnya selama krisis pangan di masa pandemi COVID-19, serta berbagai penghargaan yang diterimanya dari pemerintah.

Kasus ini tidak hanya melibatkan SYL, tetapi juga Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta. Berbeda dengan SYL, Kasdi dan Hatta hanya dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK menilai keduanya tidak menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan tersebut.

Syahrul Yasin Limpo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Total uang yang harus dikembalikan oleh SYL adalah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu, sebagai bentuk pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukannya.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 Agustus 2026 19:28
Appi Geram Data Iuran Sampah Tak Seragam, Camat-Lurah Diminta Cek Rumah Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan ultimatum kepada seluruh camat untuk segera membenahi data penerima program...
Metro25 Agustus 2026 10:23
Wali Kota Appi Sapa Warga Pulau Lanjukang hingga Aksi Hijau di CPI Bersama Kepala BKN dan Wagub Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Hari libur tak membuat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghentikan aktivitasnya. Sejak pagi hingga sore, Appi, sapaan...
Nasional25 Agustus 2026 06:25
Dari 33 Jadi 117 Kafilah, MTQ VIII KORPRI Pulang Kampung ke Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 resmi dibuka di Lapangan...
Metro25 Agustus 2026 05:01
MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 Resmi Dibuka Menag, Gubernur Sulsel Sambut Kafilah se-Indonesia
MAKASSAR, Trotoar.id — Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 resmi dibuka Menteri ...