Trotoar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Andi Bukti Djufrie, menerima duplikat bendera pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia.
Penyerahan tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Agustus 2024, di Balai Samudera Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai bagian dari persiapan menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-79.
Duplikat bendera pusaka ini bukan sekadar simbol, tetapi memiliki makna sejarah yang mendalam.
Baca Juga :
Dalam acara penyerahan, Kepala BPIP RI, Yudian Wahyudi, menekankan pentingnya menjaga bendera pusaka dengan penuh tanggung jawab.
“Duplikat bendera pusaka ini tidak hanya mewakili fisik bendera itu sendiri, tetapi juga nilai-nilai perjuangan dan semangat para pahlawan bangsa,” ungkap Yudian.
Selain bendera, BPIP juga menyerahkan Salinan Teks Proklamasi, Naskah Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila kepada perwakilan dari 258 kabupaten/kota se-Indonesia.
Yudian menjelaskan bahwa penyerahan ini adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, yang mengharuskan BPIP mendistribusikan duplikat bendera pusaka kepada pemerintah pusat, daerah, dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Duplikat bendera ini dirancang untuk digunakan selama sepuluh tahun.
Namun, apabila mengalami kerusakan sebelum masa tersebut, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan untuk pergantian kepada BPIP.
Andi Bukti Djufrie, yang mewakili Wali Kota Makassar, menyatakan bahwa duplikat bendera ini akan dikibarkan dalam upacara peringatan HUT RI ke-79 di Anjungan City Of Makassar.
“Bendera ini tidak hanya sekadar untuk dikibarkan, tetapi juga mengingatkan kita akan pentingnya menjaga kedaulatan rakyat dan memperkuat rasa nasionalisme,” jelas Andi Bukti.
Ia menambahkan bahwa seluruh elemen di Pemkot Makassar berkomitmen untuk menjaga dan menghormati bendera pusaka ini sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pembuatan duplikat bendera ini juga mengikuti standar yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bendera tersebut dibuat dari kain berkualitas tinggi yang tidak mudah luntur dan dirancang untuk bertahan dalam jangka waktu yang lama.
Kegiatan penyerahan ini juga menjadi momen penting bagi Pemkot Makassar dalam memperkuat hubungan dengan pemerintah pusat, serta sebagai pengingat akan tanggung jawab bersama dalam menjaga dan merawat simbol-simbol kenegaraan.
Dengan demikian, upacara peringatan HUT RI ke-79 di Makassar diharapkan dapat berjalan dengan khidmat dan menggugah semangat patriotisme di kalangan masyarakat.
Komentar