Pemprov Sulsel

Prof Zudan Apresiasi Kepala Daerah yang Cuti Penuh

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 04 September 2024 13:28

Prof Zudan Apresiasi Kepala Daerah yang Cuti Penuh

Trotoar.id, Makassar – Lima kabupaten/kota di Sulawesi Selatan akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) selama masa kampanye Pilkada 2024.

Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh, setelah mengirimkan daftar 15 nama calon Pjs kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 3 September 2024.

Prof Zudan menjelaskan bahwa pengisian posisi Pjs ini diperlukan untuk menggantikan sementara kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada 2024 dan memilih untuk mengambil cuti.

Ia menyarankan agar para kepala daerah tersebut mengambil cuti penuh selama masa kampanye, bukan cuti harian, demi menjaga etika dan menghindari potensi konflik kepentingan di antara aparatur sipil negara (ASN) di daerah mereka.

“Lebih baik mengambil cuti penuh, karena kalau hanya cuti harian, ASN bisa jadi dianggap tidak netral karena tetap sering bertemu dengan kepala daerah yang sedang kampanye. Secara normatif memang tidak ada masalah, tetapi dari segi etika, ini bisa menimbulkan kesulitan dan konflik kepentingan,” ujar Prof Zudan di Kantor Gubernur Sulsel.

Ia juga mengapresiasi para kepala daerah yang telah memutuskan untuk cuti penuh selama dua bulan masa kampanye. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga integritas proses pemilihan kepala daerah.

“Maka saya sangat mengapresiasi kepala daerah yang memilih untuk cuti penuh selama dua bulan kampanye. Ini langkah yang baik dan bijak,” tambahnya.

Dari 15 nama calon Pjs yang diusulkan, semuanya merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Prof Zudan berharap Kemendagri segera memproses penunjukan Pjs untuk lima daerah yang akan ditinggalkan sementara oleh kepala daerahnya, yakni Kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur, Bulukumba, Maros, dan Toraja Utara.

Pengisian posisi Pjs ini juga mengacu pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024.

Surat edaran tersebut mengharuskan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada 2024 untuk mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) selama masa kampanye.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan di daerah tetap berjalan lancar tanpa terganggu oleh aktivitas politik para petahana.

Dengan langkah ini, diharapkan Pilkada 2024 di Sulsel dapat berlangsung dengan lebih adil dan transparan, serta tetap menjaga netralitas ASN dalam proses demokrasi yang penting ini. (*)

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 Juni 2026 19:26
Aliyah Mustika Ilham Usulkan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat di DPRD
MAKASSAR, TROTOAR.ID— Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengusulkan pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) di tingkat DPRD provin...
Nasional06 Juni 2026 19:15
Menaker Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah
JAKARTA, Trotoar.id — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja pene...
News06 Juni 2026 18:00
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Gubernur Sulsel Tanam 1.000 Mangrove di Selayar
SELAYAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan penanaman 1.000 pohon mangrove di Lingkungan Matalallang, Kelurah...
Daerah06 Juni 2026 17:57
Gubernur Sulsel Buka Celebes Scooter Party XIX 2026 di Selayar, Tekankan Silaturahmi dan Promosi Wisata
SELAYAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi membuka kegiatan Celebes Scooter Party XIX 2026 yang digelar d...