Makassar, Trotoar.id – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pelantikan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Sebelum pelantikan, Biro Hukum Sulsel melakukan kajian mendalam berdasarkan surat rekomendasi dari DPRD Sulsel mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan para komisioner terpilih.
“Penetapan komisioner oleh DPRD Sulsel serta pelantikannya sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku. Biro Hukum telah mengkaji rekomendasi dari DPRD secara komprehensif,” ujar Prof. Zudan usai melantik para komisioner KPID Sulsel.
Prof. Zudan juga menegaskan bahwa proses seleksi komisioner KPID Sulsel dilakukan melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang, menjamin integritas dan transparansi dalam setiap tahapannya.
Ia berharap, komisioner yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan literasi penyiaran di masyarakat.
Menurutnya, edukasi terkait pemilihan informasi yang sehat dan bermanfaat menjadi tugas penting yang harus diemban oleh para komisioner.
“Saya berharap, komisioner yang baru dilantik mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara memilah dan memilih informasi yang benar dalam dunia penyiaran, sehingga masyarakat dapat mengonsumsi konten yang sehat,” jelas Prof. Zudan.
Selain itu, ia menekankan bahwa KPID Sulsel akan menghadapi tantangan besar menjelang Pilkada serentak yang akan datang.
KPID memiliki peran strategis dalam mengawasi penyiaran, terutama terkait debat kandidat dan konten yang disebarluaskan di media sosial.
“Momentum Pilkada serentak, termasuk debat kandidat dan hari pemilihan, memerlukan perhatian serius dari KPID. Pengawasan terhadap konten penyiaran dan media sosial harus diperkuat untuk menjaga suasana yang kondusif,” pungkasnya.
Dengan tantangan Pilkada di depan mata, KPID Sulsel diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan agar setiap penyiaran tetap mematuhi regulasi, menjaga netralitas, dan mendukung proses demokrasi yang sehat.




Komentar