Bantaeng, Trotoar.id – Tim 02 IAKAN Bantaeng, yang mengusung pasangan calon Bupati Ilham Azikin dan Nurkanita M Khafi, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan perusakan baliho yang terjadi di sejumlah lokasi.
Dalam kejadian terbaru, baliho yang dipasang oleh KPU dan memuat visi misi pasangan calon tersebut tidak diperbaiki meskipun telah dirusak.
Mabrur, Liaison Officer (LO) Tim IAKAN, menjelaskan bahwa perusakan baliho pertama kali terjadi di Desa Pa’bentengan, Kecamatan Eremerasa pada Sabtu (26/10/2024) dini hari.
Baca Juga :
“Baliho dipasang malam hari dan pagi harinya sudah dalam kondisi rusak. Sampai saat ini, KPU belum mengambil langkah perbaikan,” ungkap Mabrur.
Perusakan berlanjut pada Senin (28/10/2024), dengan dua baliho lagi yang dirusak di Banyorang dan Desa Balumbung, Kecamatan Tompobulu.
Mabrur menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan pihaknya dan menuntut KPU dan Bawaslu untuk bertindak tegas dalam waktu 24 jam.
“Perusakan baliho ini sudah mengganggu psikologi simpatisan dan pendukung kami. Kami telah berupaya menahan emosi, namun hingga kini belum ada tindakan dari KPU dan Bawaslu,” katanya.
Dia juga menyerukan agar Bawaslu melakukan patroli malam untuk menjaga alat peraga kampanye (APK) resmi dan meminta KPU segera memperbaiki baliho yang dirusak.
“Kerugian kami secara kuantitatif sudah sangat signifikan akibat perusakan ini,” imbuhnya.
Koordinator Pemenangan Tim IAKAN, Alim Bachri L Tana, sependapat dan meminta semua pihak di Bantaeng untuk menghindari tindakan provokatif.
Dia menekankan pentingnya KPU dan Bawaslu segera mengambil tindakan, termasuk mengganti baliho yang dirusak atau menghapus semua APK pasangan lain di daerah tersebut.
Alim juga menyatakan bahwa perusakan tersebut merupakan bentuk provokasi terhadap Tim IAKAN.
Meskipun demikian, dia meminta simpatisan untuk tidak membalas perbuatan tersebut secara melawan hukum.
“Kami berharap KPU dan Bawaslu bisa memperbaiki baliho yang rusak dan menjaga yang ada. Jika dibiarkan, akan terkesan tidak ada tindakan tegas terhadap perusakan ini,” tegasnya.
Tim Hukum IAKAN telah resmi melapor ke Bawaslu terkait perusakan spanduk paslon 02 pada Senin (28/10/2024).
Ketua Tim Hukum IAKAN, Suardi, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan kejahatan politik dan pelanggaran pidana pemilu.
“Kami telah melaporkan kasus ini dan melampirkan bukti-bukti perusakan. Kami berharap Bawaslu mengusut tuntas karena ini merugikan kami,” jelas Suardi.
Dia juga menyerukan semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada untuk saling menghormati dan menjaga kondusivitas di Bantaeng.
“Mari kita berpolitik dengan santun dan saling menghargai. Jangan sampai perbedaan pilihan mengarah pada tindakan brutal,” harap Suardi.
Perusakan baliho di berbagai titik menunjukkan adanya praktik yang tidak fair dalam persaingan politik.
Suardi menekankan pentingnya tindakan tegas dari Bawaslu Bantaeng untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Tindakan ini sangat meresahkan dan tidak boleh dibiarkan. Harus ada langkah konkret agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.



Komentar