Makassar, Trotoar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tujuh kabupaten/kota pada Sabtu, 2 Desember 2024.
PSU ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran yang memengaruhi proses pemilu sebelumnya.
Wilayah yang akan melaksanakan PSU di antaranya:
Baca Juga :
Kabupaten Tana Toraja: 2 TPS
Kabupaten Enrekang: 3 TPS
Kota Makassar: 1 TPS
Kabupaten Maros: 1 TPS
Kabupaten Bone: 1 TPS
Kabupaten Soppeng: 1 TPS
Kabupaten Luwu: 1 TPS
Pelaksanaan PSU ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan integritas pemilu di daerah-daerah tersebut.
Bawaslu Sulsel Lanjutkan Kajian Dugaan Pelanggaran
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian atas sejumlah laporan dugaan pelanggaran di beberapa kabupaten/kota lainnya.
Kajian ini bertujuan untuk menentukan apakah diperlukan PSU tambahan di wilayah-wilayah tersebut.
“Proses kajian terus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani dengan cermat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Saiful Jihad.
Ia menambahkan bahwa PSU adalah langkah penting untuk menjaga kredibilitas hasil pemilu, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara adil.
Dengan pelaksanaan PSU ini, KPU dan Bawaslu Sulsel menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Sulawesi Selatan. (*)



Komentar