Makassar, Trotoar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mulai menggelar rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024.
Proses rekapitulasi berlangsung di Novotel Hotel Makassar pada Jumat (6/12/2024) dan menjadi tahap krusial dalam menentukan pasangan calon terpilih.
Menurut Asri, Kepala Bagian Teknis KPU Sulsel, hingga saat ini baru 19 kotak suara dari kabupaten/kota yang diterima dan direkapitulasi.
Baca Juga :
“Rekapitulasi ini merupakan tahapan akhir dari proses penghitungan suara Pilgub Sulsel,” jelas Asri.
Tahapan ini menjadi momentum penting sebelum KPU menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Namun, penetapan resmi tersebut baru dapat dilakukan jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU akan menetapkan pasangan terpilih setelah memastikan tidak ada sengketa hasil Pilkada di MK. Jika ada gugatan, proses akan dilanjutkan hingga mendapat keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Rekapitulasi ini mendapat perhatian besar dari berbagai pihak, mengingat Pilgub Sulsel 2024 berlangsung dengan tingkat partisipasi yang tinggi.
Hasil akhir rekapitulasi suara ini tidak hanya menentukan pemimpin provinsi lima tahun ke depan, tetapi juga mencerminkan keberhasilan pelaksanaan demokrasi di Sulsel.



Komentar