Makassar, Trotoar.id – Empat kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, yakni Bulukumba, Toraja Utara, Takalar, dan Palopo, resmi mengajukan gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Calon Bupati Toraja Utara, Yohannis Bassang, menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan karena adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematis (TMS).
Baca Juga :
Salah satu temuan yang diungkapkan adalah dugaan penggunaan anggaran negara melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kepentingan politik pihak lawan.
“Iya, benar. Kami ajukan gugatan ke MK karena menemukan indikasi pelanggaran yang TMS, termasuk dugaan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan politik,” ujar Yohannis Bassang saat dikonfirmasi melalui telepon.
Yohannis menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan alat bukti dan sejumlah saksi untuk mendukung gugatan yang diajukan.
“Kami sudah menyiapkan alat bukti yang akan diungkap dalam persidangan di MK, termasuk saksi-saksi yang relevan,” tegasnya.
Dalam upaya ini, Yohannis Anwar Ilyas, sebagai kuasa hukum untuk menangani sengketa tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen), meraih suara 62.647 suara.
Sedangkan paslon no urut 2, Frederik Victor Palimbong – Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew), meraih suara 68.422 suara.
Sementara itu, tiga daerah lain, yaitu Takalar, Palopo, dan Bulukumba, juga mengajukan gugatan ke MK dengan dasar tuduhan politik uang yang mencederai proses demokrasi.
Di Takalar dan Palopo, dugaan politik uang menjadi salah satu poin utama dalam gugatan tersebut.
Persidangan di MK nantinya akan menjadi forum untuk menguji kebenaran atas dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus menentukan keabsahan hasil Pilkada di keempat wilayah tersebut.



Komentar