Toraja Utara, Trotoar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara resmi menetapkan hasil perolehan suara Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November lalu.
Namun, hasil tersebut memicu kontroversi, terutama dari pasangan calon nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen), yang dinyatakan kalah.
Pasangan petahana ini hanya meraih 62.647 suara, tertinggal dari pasangan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) yang memperoleh 68.422 suara.
Baca Juga :
Selisih 5.575 suara tersebut mendorong Ombas-Marthen untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dugaan Kecurangan Terstruktur dan Politik Uang
Yohanis Bassang, yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Toraja Utara, menduga adanya skenario kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada.
Ia juga menuding adanya praktik politik uang yang memengaruhi hasil suara secara signifikan.
“Kami menduga ada politik uang dalam Pilkada Toraja Utara, termasuk pemanfaatan program pemerintah, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), untuk memengaruhi pilihan masyarakat,” ujar Yohanis Bassang dalam keterangannya.
Menurutnya, penggunaan program pemerintah dalam konteks Pilkada merupakan pelanggaran yang mencederai demokrasi.
Atas dasar itulah, mereka memutuskan untuk menggugat keputusan KPU yang telah menetapkan hasil perolehan suara.
Langkah Hukum ke Mahkamah Konstitusi
Pasangan Yohannis Bassang-Marthen menyatakan bahwa langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi adalah bentuk upaya mencari keadilan atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada.
Gugatan ini diharapkan mampu membongkar potensi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak lawan.
Sementara itu, pasangan Dedy-Andrew, yang saat ini dinyatakan sebagai pemenang Pilkada, belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi ajang untuk menguji validitas tuduhan Ombas-Marthen dan menentukan apakah hasil Pilkada Toraja Utara dapat dipertahankan atau justru dibatalkan.
Hasil gugatan ini akan menjadi penentu akhir perjalanan politik Toraja Utara dalam lima tahun ke depan, sekaligus memberikan pelajaran penting bagi pelaksanaan Pilkada di masa mendatang.



Komentar