Makassar, Trotoar.id – Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) akan mengajukan hasil Pilgub Sulsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menetapkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12).
Dalam pleno tersebut, pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi meraih suara terbanyak dengan 3.014.225 suara, unggul jauh dari pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad yang memperoleh 1.629.000 suara, dengan selisih 1.414.226 suara.
Baca Juga :
Juru Bicara DIA, Asri Tadda, menyebutkan bahwa keputusan untuk menggugat hasil pemilu ke MK dilandasi sejumlah temuan kejanggalan yang diduga terjadi selama proses Pilgub.
Salah satu masalah utama yang disoroti adalah ketidaksesuaian jumlah daftar hadir pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan di sejumlah TPS.
“Kami menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir pemilih yang melibatkan oknum penyelenggara. Dugaan ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Asri.
Selain itu, Danny Pomanto menyoroti tingginya jumlah suara tidak sah dalam Pilgub Sulsel 2024.
“Hampir satu juta suara tidak sah. Ini angka yang sangat besar dan berpotensi memengaruhi integritas hasil pemilu. Hal ini harus diselidiki agar ke depan tidak terulang,” ujar Danny dalam keterangannya pada Senin (9/12).
Dorongan untuk Demokrasi yang Bersih
Danny menegaskan, langkah menggugat hasil Pilgub ke MK bukan semata karena selisih suara yang besar antara dirinya dan pasangan lawannya, melainkan untuk menjaga kualitas demokrasi di Sulsel.
“Ini bukan tentang kalah atau menang. Ini tentang memastikan demokrasi berjalan di koridornya. Kejanggalan-kejanggalan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk untuk masa depan pemilu kita,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa gugatan ini lebih ditujukan untuk mengevaluasi kinerja KPU dan penyelenggaraan Pilgub Sulsel 2024 secara keseluruhan, bukan kepada pasangan lawan.
Momentum Perbaikan Demokrasi
Danny berharap gugatan yang diajukan timnya ke MK menjadi pelajaran penting bagi proses demokrasi di Indonesia.
“Proses ini akan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem demokrasi, memastikan setiap suara masyarakat dihitung secara benar dan adil,” pungkasnya.
Dengan gugatan ini, Pilgub Sulsel 2024 diprediksi akan menjadi perhatian publik nasional, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, KPU Sulsel menyatakan akan menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh oleh para peserta pemilu.




Komentar