Makassar, Trotoar.id – Proses demokrasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendapat perhatian serius.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (DiA) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel baru-baru ini.
Juru Bicara Danny-Azhar, Asri Tadda, mengonfirmasi bahwa gugatan perselisihan hasil Pilkada tersebut telah terdaftar di MK pada Rabu (11/12).
Baca Juga :
“Alhamdulillah, gugatan terkait Pilgub Sulsel sudah tercatat dengan nomor registrasi 260,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).
Menurut Asri, laporan ini dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami menduga ada pelanggaran serius yang mencederai prinsip demokrasi di Sulsel. Langkah ini diambil untuk memastikan demokrasi berjalan lebih baik,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa pengajuan gugatan ini merupakan hak konstitusional yang diatur undang-undang.
Gugatan tersebut bukanlah bentuk kekecewaan akibat kekalahan, melainkan bagian dari upaya memperjuangkan demokrasi yang lebih bersih dan transparan.
“Ini bukan tentang siapa menang atau kalah. Kami juga tidak menuduh pihak tertentu sebagai pelaku kecurangan. Proses ini biarlah berjalan sesuai hukum yang berlaku di MK,” tambahnya.
Asri juga mengajak masyarakat Sulsel untuk mendukung langkah hukum ini.
“Kami berharap masyarakat melihat ini sebagai komitmen bersama untuk menjaga kualitas demokrasi. Apa pun hasilnya nanti, kami yakin itu akan menjadi keputusan yang adil,” katanya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar, menyebut bahwa setiap pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan, asalkan memiliki bukti yang kuat.
“Meskipun perbedaan suara cukup jauh, jika ada bukti pelanggaran TSM, Mahkamah Konstitusi tetap akan menilai,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa jika pelanggaran terbukti terjadi secara TSM, kemungkinan pemungutan suara ulang dapat dipertimbangkan.
“Jika ada bukti kuat yang mendukung klaim pelanggaran tersebut, MK dapat memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang,” jelas Prof. Aminuddin.
Gugatan Danny-Azhar menjadi momentum penting dalam menegakkan demokrasi di Sulsel, sekaligus memberikan pesan bahwa integritas dalam proses pemilu adalah hal yang tak bisa dikompromikan.
Komentar