Sengketa Hasil

Danny-Azhar Ajukan Gugatan ke MK, Tegaskan Komitmen Perbaiki Demokrasi Sulsel

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 12 Desember 2024 23:39

Danny-Azhar Ajukan Gugatan ke MK, Tegaskan Komitmen Perbaiki Demokrasi Sulsel

Makassar, Trotoar.id – Proses demokrasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendapat perhatian serius.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (DiA) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel baru-baru ini.

Juru Bicara Danny-Azhar, Asri Tadda, mengonfirmasi bahwa gugatan perselisihan hasil Pilkada tersebut telah terdaftar di MK pada Rabu (11/12).

“Alhamdulillah, gugatan terkait Pilgub Sulsel sudah tercatat dengan nomor registrasi 260,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Menurut Asri, laporan ini dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kami menduga ada pelanggaran serius yang mencederai prinsip demokrasi di Sulsel. Langkah ini diambil untuk memastikan demokrasi berjalan lebih baik,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa pengajuan gugatan ini merupakan hak konstitusional yang diatur undang-undang.

Gugatan tersebut bukanlah bentuk kekecewaan akibat kekalahan, melainkan bagian dari upaya memperjuangkan demokrasi yang lebih bersih dan transparan.

“Ini bukan tentang siapa menang atau kalah. Kami juga tidak menuduh pihak tertentu sebagai pelaku kecurangan. Proses ini biarlah berjalan sesuai hukum yang berlaku di MK,” tambahnya.

Asri juga mengajak masyarakat Sulsel untuk mendukung langkah hukum ini.

“Kami berharap masyarakat melihat ini sebagai komitmen bersama untuk menjaga kualitas demokrasi. Apa pun hasilnya nanti, kami yakin itu akan menjadi keputusan yang adil,” katanya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar, menyebut bahwa setiap pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan, asalkan memiliki bukti yang kuat.

“Meskipun perbedaan suara cukup jauh, jika ada bukti pelanggaran TSM, Mahkamah Konstitusi tetap akan menilai,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa jika pelanggaran terbukti terjadi secara TSM, kemungkinan pemungutan suara ulang dapat dipertimbangkan.

“Jika ada bukti kuat yang mendukung klaim pelanggaran tersebut, MK dapat memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang,” jelas Prof. Aminuddin.

Gugatan Danny-Azhar menjadi momentum penting dalam menegakkan demokrasi di Sulsel, sekaligus memberikan pesan bahwa integritas dalam proses pemilu adalah hal yang tak bisa dikompromikan.

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah27 Juni 2026 18:50
Bupati Barru Buka Festival Bintang anak Mallusetasi
BARRU, TROTOAR..ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, secara resmi membuka Festival Bintang Anak Mallusetasi yang diselenggarakan Forum Anak Sul...
Daerah27 Juni 2026 18:31
Bupati Barru Bersama Cillelang Fishing Lepas Anak Penyu
BARRU, TROTOAR.ID — Upaya pelestarian lingkungan kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Barru. Pemerintah Kabupaten Barru bersama Polres Barr...
Metro27 Juni 2026 17:55
Walikota Makassar Kukuhkan Pengurus Dewan Kesenian
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melantik Pengurus Dewan Kesenian Makassar (DKM) periode 2026–2031 di Mall Phinisi Po...
Politik27 Juni 2026 15:45
Kantongi Diskresi, Dukungan IAS Terus Bertambah
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pasca terbitnya “surat sakti” berupa diskresi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, peta dukungan menjelang Musy...