Sengketa Hasil

Danny-Azhar Ajukan Gugatan ke MK, Tegaskan Komitmen Perbaiki Demokrasi Sulsel

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 12 Desember 2024 23:39

Danny-Azhar Ajukan Gugatan ke MK, Tegaskan Komitmen Perbaiki Demokrasi Sulsel

Makassar, Trotoar.id – Proses demokrasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendapat perhatian serius.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (DiA) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel baru-baru ini.

Juru Bicara Danny-Azhar, Asri Tadda, mengonfirmasi bahwa gugatan perselisihan hasil Pilkada tersebut telah terdaftar di MK pada Rabu (11/12).

“Alhamdulillah, gugatan terkait Pilgub Sulsel sudah tercatat dengan nomor registrasi 260,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Menurut Asri, laporan ini dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kami menduga ada pelanggaran serius yang mencederai prinsip demokrasi di Sulsel. Langkah ini diambil untuk memastikan demokrasi berjalan lebih baik,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa pengajuan gugatan ini merupakan hak konstitusional yang diatur undang-undang.

Gugatan tersebut bukanlah bentuk kekecewaan akibat kekalahan, melainkan bagian dari upaya memperjuangkan demokrasi yang lebih bersih dan transparan.

“Ini bukan tentang siapa menang atau kalah. Kami juga tidak menuduh pihak tertentu sebagai pelaku kecurangan. Proses ini biarlah berjalan sesuai hukum yang berlaku di MK,” tambahnya.

Asri juga mengajak masyarakat Sulsel untuk mendukung langkah hukum ini.

“Kami berharap masyarakat melihat ini sebagai komitmen bersama untuk menjaga kualitas demokrasi. Apa pun hasilnya nanti, kami yakin itu akan menjadi keputusan yang adil,” katanya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar, menyebut bahwa setiap pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan, asalkan memiliki bukti yang kuat.

“Meskipun perbedaan suara cukup jauh, jika ada bukti pelanggaran TSM, Mahkamah Konstitusi tetap akan menilai,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa jika pelanggaran terbukti terjadi secara TSM, kemungkinan pemungutan suara ulang dapat dipertimbangkan.

“Jika ada bukti kuat yang mendukung klaim pelanggaran tersebut, MK dapat memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang,” jelas Prof. Aminuddin.

Gugatan Danny-Azhar menjadi momentum penting dalam menegakkan demokrasi di Sulsel, sekaligus memberikan pesan bahwa integritas dalam proses pemilu adalah hal yang tak bisa dikompromikan.

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Mei 2026 22:43
Kafilah MTQ Makassar Raih 47 Juara, Wali Kota Munafri Arifuddin Berikan Bonus
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kota Makassar yang ...
Olahraga09 Mei 2026 22:32
Munafri Arifuddin Buka Sipakracca MMA Sulsel, 100 Atlet Siap Bertarung Menuju Level Dunia
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan rumah turnamen perdana Si...
Metro09 Mei 2026 21:06
Pemkot Makassar Terapkan Sistem Merit Berbasis Digital, Munafri Tegaskan Karier ASN Harus Transparan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis digital dalam pengelolaa...
Daerah09 Mei 2026 21:04
Bupati Sidrap Dorong Petani Modern, Kolaborasi Teknologi dan Mekanisasi Jadi Kunci
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern harus ditopang oleh ko...