Makassar, Trotoar.id – Kasus penembakan tragis yang menewaskan pengacara asal Makassar, Rudy S Gani, di Kabupaten Bone pada malam pergantian tahun 2025 memicu reaksi keras dari pempberbagai pihak, termasuk rekan seprofesi korban.
Anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Makassar, Jardianto Jabir, S.H., M.H., yang juga Managing Partner Kantor Hukum JJ & Partners, mendesak Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan perhatian serius dan mengusut tuntas kasus ini.
Baca Juga :
“Rudy S Gani adalah rekan seprofesi kami yang tergabung di PERADI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof Otto Hasibuan, S.H., M.M. Kami sangat berduka atas kejadian ini dan berharap kasus ini segera diungkap,” ujar Jardianto.
Jardianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa belasan saksi terkait kasus ini.
Ia menduga kasus tersebut berkaitan dengan sengketa lahan yang tengah ditangani oleh korban di Bone.
“Rudy sedang mendampingi klien yang terlibat dalam kasus sengketa lahan. Sebelum kejadian, dia sempat menghadiri sidang secara daring dan mendampingi klien ke Polres Bone,” tambahnya.
Rudy S Gani tewas ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) saat sedang makan malam bersama keluarganya di rumah pada malam pergantian tahun.
Insiden terjadi sekitar pukul 21.50 WITA, ketika terdengar suara letusan dari luar rumah.
Istri korban, Maryam, mengungkapkan bahwa peluru mengenai bagian samping hidung suaminya, menyebabkan luka fatal.
“Suami saya tidak pernah memiliki masalah pribadi maupun dalam pekerjaannya. Dia adalah sosok yang sabar,” ujar Maryam.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menjelaskan bahwa peluru yang menewaskan Rudy berasal dari senapan angin, bukan senjata api.
Berdasarkan hasil autopsi, peluru tersebut menembus pipi kanan korban dan bersarang di tulang leher.
“Hasil autopsi menunjukkan adanya benda asing yang masuk dari pipi kanan bawah mata dan bersarang di tulang leher,” jelas Didik.
Jardianto dan para rekan korban berharap kasus ini menjadi prioritas bagi penegak hukum agar keadilan segera terwujud dan pelaku dapat diproses secara hukum.
(*)
Komentar