Jakarta, Trotoar.id – DPR RI dan Pemerintah resmi menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan dalam dua tahap.
Tahap pertama akan digelar pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan ini akan dipimpin langsung oleh Presiden RI di Istana Negara.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pelantikan ini tidak hanya melibatkan Gubernur, tetapi juga Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati.
Baca Juga :
Keputusan ini diambil melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (22/1/2025) di Senayan, Jakarta.
Di Sulawesi Selatan, 14 daerah dijadwalkan mengikuti pelantikan tahap pertama, terdiri atas 1 kota dan 13 kabupaten.
Salah satu calon bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, membenarkan jadwal tersebut. “Iya, sudah diinformasikan bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada 6 Februari di Istana Negara,” ungkapnya singkat.
Hal serupa disampaikan oleh Syaharuddin Alrif, Bupati terpilih Sidrap. “Saya sudah mendapat kabar bahwa pelantikan akan dilakukan pada 6 Februari,” katanya.
Para kepala daerah yang dilantik pada tahap pertama adalah mereka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan diajukan oleh DPRD masing-masing kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri RI.
Pelantikan serentak di Ibu Kota Negara akan dilakukan oleh Presiden, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh yang memiliki aturan khusus dalam pelantikan kepala daerahnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pelantikan ini merupakan momen bersejarah bagi Indonesia.
“Sejak kemerdekaan pada 1945, ini adalah pertama kalinya Presiden langsung melantik bupati dan wali kota. Biasanya, hanya gubernur yang dilantik oleh Presiden,” ujar Tito.
Berdasarkan laporan RDP, pelantikan tahap pertama akan mencakup:
- 21 provinsi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur,
- 50 kota untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
- 225 kabupaten untuk Bupati dan Wakil Bupati.
DPR RI melalui Komisi II meminta Kemendagri segera mengusulkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pelaksanaan pelantikan tersebut.
Pelantikan tahap kedua akan dilakukan untuk kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa di MK. Jadwal untuk tahap ini akan diumumkan setelah seluruh proses sengketa selesai.
Pelantikan ini diharapkan dapat mempercepat roda pemerintahan daerah agar segera bekerja optimal dalam melayani masyarakat pasca-Pilkada Serentak 2024.
Komentar