Makassar, Trotoar.id – Peredaran skincare berbahaya di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perhatian serius Pj Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry.
Ia menegaskan dukungan penuh kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memberantas produk-produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Fadjry Djufry saat menerima kunjungan Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa (28/1/2025).
Baca Juga :
“Kami tentu mendukung BPOM dalam memberantas skincare berbahaya ini. Semua produk yang beredar harus memiliki izin dan registrasi resmi dari BPOM. Jika ada yang tidak berizin, maka harus ditindak tegas. Alhamdulillah, Kapolda Sulsel juga sudah mengambil langkah-langkah untuk menertibkan hal ini,” ujar Prof. Fadjry Djufry.
Menurut Prof. Fadjry Djufry, masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh produk kecantikan yang menjanjikan hasil instan dengan harga murah.
Ia mengingatkan bahwa bahan berbahaya seperti merkuri dapat memberikan dampak serius bagi kesehatan.
“Saya mengimbau masyarakat Sulsel agar lebih teliti sebelum menggunakan produk skincare. Pastikan produk tersebut telah terdaftar di BPOM. Jika sudah memiliki izin BPOM, berarti produk tersebut telah melewati uji keamanan. Jika tidak, sebaiknya jangan digunakan,” pesannya.
Sementara itu, Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau peredaran skincare berbahaya di Sulsel, terutama yang marak dibahas di media sosial.
Dalam kunjungannya ke Sulsel, ia bahkan telah bertemu langsung dengan Kapolda Sulsel untuk membahas langkah-langkah penindakan terhadap pelaku usaha ilegal.
“Kami telah berdiskusi dengan Kapolda dan sepakat bahwa pelanggaran di bidang ini harus ditindak tegas. Beberapa pelaku yang terlibat dalam distribusi skincare ilegal sudah ditahan, dan kami memastikan bahwa penegakan hukum berjalan optimal,” jelas Prof. Taruna Ikrar.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa BPOM adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan keamanan suatu produk skincare.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek label BPOM sebelum membeli dan menggunakan produk kecantikan.
Dengan sinergi antara BPOM, Pemprov Sulsel, dan kepolisian, diharapkan peredaran produk kosmetik ilegal dapat ditekan, sehingga masyarakat terlindungi dari bahaya penggunaan produk berbahaya.




Komentar