MAKASSAR, TROTOAR.ID — Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III kian mengemuka.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulsel menegaskan bahwa usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait pengganti Rusdi Masse Mappasessu (RMS) masih dalam tahap kajian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sulsel, Tobo Haeruddin, mengungkapkan bahwa meskipun DPP telah mengirimkan surat resmi ke KPU dan mengusulkan Haryana Hakim sebagai pengganti RMS di DPR RI, keputusan akhir tetap berada di tangan KPU dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Baca Juga :
“Regulasi Pergantian Antar Waktu (PAW) mengacu pada ketentuan KPU. Surat dari DPP tentu akan dikaji terlebih dahulu sebelum ada penetapan,” ujar Tobo.
Menurutnya, mekanisme PAW tidak serta-merta mengikuti rekomendasi partai, melainkan harus tunduk pada aturan perundang-undangan, khususnya terkait perolehan suara terbanyak berikutnya dalam pemilu legislatif.
Hal ini membuka peluang bagi Putri Dakka untuk tetap melenggang ke Senayan, mengingat posisinya dalam perolehan suara di dapil Sulsel III masih relevan secara regulatif.
Peluang tersebut hanya bisa gugur apabila yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai kader Partai NasDem.
“Sepanjang yang bersangkutan masih berstatus sebagai kader dan tidak ada keputusan pemecatan atau pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA), maka secara regulasi peluangnya masih terbuka,” jelasnya.
Tobo menilai, polemik yang terjadi saat ini bermuara pada keputusan internal DPP Partai NasDem.
Jika DPP tetap menginginkan Haryana Hakim sebagai pengganti, maka harus diikuti dengan langkah organisatoris yang sah, termasuk pencabutan status keanggotaan kader lain yang memiliki hak berdasarkan perolehan suara.
“Kalau memang pilihan DPP jatuh ke Haryana, maka konsekuensinya harus ada langkah tegas secara internal partai, karena KPU tetap berpegang pada aturan perolehan suara,” tegasnya.
Hingga saat ini, Putri Dakka diketahui masih berstatus sebagai kader Partai NasDem, sehingga secara normatif tetap memiliki peluang dalam proses PAW tersebut.
Situasi ini menempatkan KPU pada posisi krusial untuk menilai kesesuaian antara usulan partai dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menentukan siapa yang berhak menggantikan RMS di DPR RI dari dapil Sulsel III.




Komentar