Kampung Narkoba

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Makassar, 15 Orang Ditangkap Termasuk 2 Bandar Besar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 29 Januari 2025 17:21

6 tersangka kasus narkoba yang dibongkar oleh BNNP Sulsel. Foto ini diambil saat konferensi pers di Kantor BNNP Sulsel. (Maulana/trotoar)
6 tersangka kasus narkoba yang dibongkar oleh BNNP Sulsel. Foto ini diambil saat konferensi pers di Kantor BNNP Sulsel. (Maulana/trotoar)

Makassar, Trotoar.id – Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menggerebek sebuah perkampungan di Kecamatan Tallo, yang dikenal sebagai “Kampung Borta,”

Kampung ini disebut-sebut sebagai pusat peredaran narkoba di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 15 orang tersangka, termasuk dua bandar besar yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Beberapa di antara tersangka yang diamankan diketahui merupakan perempuan.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 gram sabu-sabu, sebuah airsoft gun, dan senjata panah.

Baca Juga  9 Pasang Muda-Mudi Digrebek Petugas dalam Kamar Hotel di Kota Makassar, Satu Diduga Anggota Satpol PP

Polisi juga menemukan sebuah rumah yang dipagari besi dan dilengkapi kawat duri, yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.

Menurut keterangan pihak kepolisian, jaringan peredaran narkoba di Kampung Borta memiliki struktur yang sistematis.

Sebanyak sembilan tersangka berperan sebagai operator transaksi online dengan mengelola 10 akun untuk penjualan narkoba.

Jaringan ini diketahui tidak hanya melakukan transaksi secara daring tetapi juga melayani pembelian secara langsung.

Baca Juga  Lagi Pengen "Main" Seorang Kades dan Mahasiswi Diamankan Polisi

“Mereka menjalankan transaksi baik secara online maupun offline. Dari 15 tersangka, sembilan di antaranya merupakan pengendali akun transaksi online,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Arya Perdana.

Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyelundupan 32 kg sabu yang terungkap pada Desember 2024.

Polisi menyebutkan bahwa jaringan ini memiliki kaitan erat dengan kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperkirakan bahwa peredaran narkoba yang dilakukan jaringan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp6,4 miliar dan dapat mempengaruhi sekitar 24 ribu jiwa jika barang tersebut sempat beredar di masyarakat.

Baca Juga  Diduga 'Cabut Nyawa' Pasukan Habib Rizieq, Tiga Anggota Polisi Diancam Hukuman Pembunuhan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba di wilayah Makassar.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Oktober 2026 14:43
Sulsel Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026, Transportasi Publik Jadi Sorotan
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO JAKARTA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih apresiasi di tingkat nasional...
Metro27 Oktober 2026 13:38
Revitalisasi Benteng Somba Opu Dimulai, Gubernur Sulsel Dukung Status Cagar Budaya Nasional
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO GOWA, Trotoar.id — Upaya menghidupkan kembali kejayaan sejarah Kerajaan Gowa memasuki babak baru. Guber...
Metro27 Oktober 2026 12:34
Gubernur Sulsel Dorong Deteksi Dini Kusta, Skrining Andalan Sehati Sasar 10.357 Peserta
6 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memperkuat upaya pencegahan d...
Parlemen27 Oktober 2026 00:51
Pansus DPRD Sulsel Sepakat Tak Naikkan Tarif PKB dan BBNKB, Konsultasikan Perubahan Perda ke Kemendagri
4 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO JAKARTA, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membahas perubahan Pe...