Makassar, Trotoar.id — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan putusan sela atau dismissal terhadap sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak pada 4-5 Februari mendatang.
Di Sulawesi Selatan, terdapat 14 sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke MK, termasuk pemilihan gubernur serta pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.
Beberapa daerah yang mengajukan gugatan diprediksi akan melanjutkan ke sidang pembuktian.
Baca Juga :
Hal ini terjadi karena materi gugatan yang diajukan dinilai memenuhi ambang batas persyaratan untuk ditindaklanjuti oleh MK.
Di antara daerah yang berpotensi melanjutkan sengketa ke tahap pembuktian adalah Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto.
Selain itu, beberapa daerah lainnya juga diperkirakan akan melewati tahapan serupa dalam proses persidangan di MK.
Komentar