Makassar, Trotoar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Makassar dan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024.
Dengan keputusan ini, memperkuat akemennagan Pasnagan calon walikota dan Wakil Walikota Makassar Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA), serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati)
Gugatan sengketa hasil Pilwalkot Makassar yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) resmi ditolak oleh MK dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB.
Baca Juga :
Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa permohonan INIMI tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum.
Majelis hakim menilai dalil yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk membatalkan hasil pemilihan.
Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2030 tetap berlaku.
Tak hanya sengketa Pilwalkot Makassar, MK juga menolak gugatan pasangan Moh Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) dalam sengketa hasil Pilgub Sulsel 2024.
Gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Pasangan DIA mendalilkan adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Sulsel.
Mereka menuduh adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) serta keterlibatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, yang memiliki hubungan keluarga dengan calon gubernur terpilih Andi Sudirman Sulaiman.
Namun, MK menolak seluruh dalil yang diajukan. Hakim Suhartoyo dalam putusannya menyatakan:
“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Selanjutnya, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.”
Dengan demikian, kemenangan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) dalam Pilgub Sulsel 2024 tetap sah dan tidak dapat diganggu gugat.
Keputusan MK ini mengakhiri seluruh sengketa hukum terkait Pilkada Makassar dan Pilgub Sulsel 2024, sekaligus memastikan pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan sesuai jadwal.



Komentar