Sengketa Pilkada

MK Perkuat Kemenangan Mulia dan Andalan Hati

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 04 Februari 2025 22:26

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Makassar, Trotoar.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Makassar dan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. 

Dengan keputusan ini, memperkuat akemennagan Pasnagan calon walikota dan Wakil Walikota Makassar  Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA), serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) 

Gugatan sengketa hasil Pilwalkot Makassar yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) resmi ditolak oleh MK dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB.

Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa permohonan INIMI tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum. 

Majelis hakim menilai dalil yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk membatalkan hasil pemilihan.

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2030 tetap berlaku.

Tak hanya sengketa Pilwalkot Makassar, MK juga menolak gugatan pasangan Moh Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) dalam sengketa hasil Pilgub Sulsel 2024. 

Gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Pasangan DIA mendalilkan adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Sulsel. 

Mereka menuduh adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) serta keterlibatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, yang memiliki hubungan keluarga dengan calon gubernur terpilih Andi Sudirman Sulaiman.

Namun, MK menolak seluruh dalil yang diajukan. Hakim Suhartoyo dalam putusannya menyatakan:

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Selanjutnya, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.”

Dengan demikian, kemenangan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) dalam Pilgub Sulsel 2024 tetap sah dan tidak dapat diganggu gugat.

Keputusan MK ini mengakhiri seluruh sengketa hukum terkait Pilkada Makassar dan Pilgub Sulsel 2024, sekaligus memastikan pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan sesuai jadwal.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 13:24
Pemprov Sulsel Gandeng ITB, Dorong Revolusi Data Geospasial untuk Perencanaan Pembangunan Presisi
MAKASSAR, Trotoar id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat fondasi pembangunan berbasis data dengan menggandeng Institut Teknologi...
Metro17 April 2026 10:37
TP PKK Makassar Dorong Gerakan Membaca 15 Menit Sehari, Literasi Jadi Kunci SDM Unggul
MAKASSAR, Trotoar.id – Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar terus mengintensifkan upaya peningkatan budaya literasi di tengah masyarakat melalui sos...
Metro16 April 2026 21:31
Penertiban 60 Lapak PKL di Poros BTP Berjalan Kondusif, Pendekatan Humanis Berbuah Hasil
MAKASSAR, Trotoar.id — Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026), berlangsun...
Metro16 April 2026 19:29
Wawali Makassar Dorong Kolaborasi Penguatan SDM Rentan Bersama Kemensos
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dalam upaya peningkatan kualitas...