Makassar, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, atau yang akrab disapa Danny Pomanto, berencana melaporkan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik penyuapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sulsel 2024.
Danny mengungkapkan bahwa selain dugaan penyuapan, pihaknya juga telah melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan ke Kepolisian dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga :
“Kasus pertama terkait dugaan penyuapan, dan yang kedua soal pemalsuan tanda tangan. Ini sudah kita laporkan ke polisi dan DKPP. Agar semua jelas dan lengkap, kita juga akan membawa laporan ini ke KPK supaya praktik kecurangan seperti ini tidak dibiarkan,” ujar Danny saat dikonfirmasi di Makassar, Rabu (5/2/2025).
Meskipun gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilgub Sulsel telah diputuskan tidak dapat diterima, Danny menegaskan bahwa upaya hukum adalah bagian dari dinamika politik.
“Dalam politik, sengketa itu hal biasa. Menang atau kalah bukanlah inti persoalan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil,” jelasnya.
Terkait waktu pelaporan ke KPK, Danny mengatakan bahwa timnya saat ini masih menyusun berkas-berkas pendukung.
“Setelah putusan dismissal MK keluar, kami langsung bergerak menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan. Dalam waktu dekat, laporan ini akan kami serahkan ke KPK,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan penyimpangan yang melibatkan penyelenggara pemilu bisa berdampak pada kredibilitas proses demokrasi di Sulsel.
Danny berharap dengan langkah hukum ini, praktik kecurangan dapat diusut tuntas dan tidak terulang di masa mendatang.



Komentar