Makassar, Trotoar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna malam ini untuk mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel terkait penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan resmi dalam proses pemerintahan, setelah KPU Sulsel menetapkan pasangan tersebut sebagai pemenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024.
Pengesahan ini merupakan langkah administratif sebelum pasangan terpilih dilantik secara resmi oleh pemerintah pusat.
Ketua DPRD Sulsel, Rachmatika Dewi, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Sesuai mekanisme yang berlaku, DPRD Sulsel akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan hasil penetapan KPU. Ini adalah bagian dari prosedur yang harus dilalui sebelum pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna ini, seluruh fraksi di DPRD Sulsel akan memberikan pandangan mereka terhadap hasil pemilihan, sekaligus mengesahkan keputusan KPU Sulsel.
Dengan pengesahan ini, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi akan segera diproses untuk dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2025–2030.
Sebagai informasi, pasangan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi memenangkan Pilgub Sulsel dengan perolehan suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi resmi KPU.
Dengan adanya rapat paripurna ini, masyarakat Sulsel semakin dekat dengan kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi daerah.




Komentar