Luwu Utara, Trotoar.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 15 Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemda Luwu Utara terkait pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
Penandatanganan PKS ini berlangsung di Ruang Command Center dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, bersama sejumlah pejabat daerah.
Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menjelaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan harus disertai dengan data balikan.
“Data balikan ini berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi melalui portal atau layanan digital. Data ini wajib dilaporkan setiap semester atau enam bulan sekali ke Disdukcapil, lalu diteruskan ke Ditjen Dukcapil di Jakarta,” ungkap Kasrum.
Kasrum menekankan bahwa sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kependudukan serta mencegah penyalahgunaan data dalam layanan publik.
Wakil Bupati Jumail Mappile mengapresiasi langkah Disdukcapil dalam memperkuat sistem pengelolaan data kependudukan di daerah.
Menurutnya, akses terhadap data yang valid menjadi faktor krusial dalam pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
“Data adalah aset berharga. Dengan data yang akurat dan mutakhir, kita dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan efektif,” ujar Jumail.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan PKS ini mengacu pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemanfaatan data kependudukan.
“Kerja sama ini juga bertujuan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan data yang dapat berdampak hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Mantan Kadis P2KUKM ini menegaskan bahwa kerja sama ini akan mengefektifkan fungsi dan peran masing-masing perangkat daerah, khususnya dalam pelayanan publik berbasis data kependudukan.
“Tindak lanjut dari PKS ini adalah pelaporan data balikan secara berkala. Saya berharap ini menjadi momentum bagi kita untuk semakin optimal dalam memanfaatkan data kependudukan,” tutur Jumail.
Ia juga berharap hasil kerja sama ini dapat dijadikan referensi dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat guna.
Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Wakil Bupati Jumail Mappile, Plt. Sekda Jumal Jayair Lussa, serta 15 kepala perangkat daerah bersama administrator data mereka.
Berikut daftar 15 Perangkat Daerah (PD) yang menandatangani PKS:
- BKPSDM
- DLH
- DP3AP2KB
- Dinas PMD
- Bapperida
- Dinas Kesehatan
- Dispersipda
- Dinas Pertanian
- Disporapar
- Diskominfo-SP
- Distransnaker
- Disdikbud
- DPUTRPKP2
- Inspektorat
- DPKP
Sementara itu, empat perangkat daerah lainnya, yaitu DP2KUKM, PKAD, Dinas Sosial, dan Dinas PMPTSP, telah menandatangani PKS beberapa tahun sebelumnya.
Namun, masa berlaku PKS mereka telah berakhir dan akan segera diperpanjang.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan publik berbasis data kependudukan di Kabupaten Luwu Utara semakin efektif, efisien, dan akuntabel.




Komentar