MAKASSAR, TROTOAR.ID — Munculnya isu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bakal menjadi calon wakil presiden menuai sorotan di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Sekretaris Jenderal Front Gerakan Aktivis Indonesia (FRAKSI), Muh. Awaluddin Mangantarang, menilai isu tersebut berpotensi mengalihkan perhatian publik dari perkara penyadapan yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.
Awaluddin, yang akrab disapa Awal, meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Menurutnya, perhatian publik semestinya tetap diarahkan pada pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Ia menilai, perkara tersebut jauh lebih penting untuk dikawal karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang menyasar kepala negara dan sejumlah tokoh publik.
“Jangan sampai publik termakan hoaks murahan yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Saat ini yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut,” kata Awal.
Ia juga mendesak penyidik mengungkap secara terang siapa saja pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik dugaan praktik penyadapan tersebut.
Menurut Awal, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Proses hukum harus mampu menjelaskan konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.
“Yang terpenting saat ini, siapa aktor intelektual di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh politik harus terungkap. Ini persoalan serius yang harus diproses secara hukum dan dipertanggungjawabkan di pengadilan,” tegasnya.
Sorotan Awal muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya, Selasa (3/11/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, serta Eko Hadi Santoso.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, termasuk pendekatan scientific crime investigation. Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung di luar prosedur dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo.
Selain Presiden, dugaan penyadapan juga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Bareskrim menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Karena itu, pengungkapan peran masing-masing tersangka maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain tetap menjadi bagian dari proses pembuktian hukum.
Di sisi lain, Sufmi Dasco Ahmad juga telah membantah kabar yang menyebut dirinya bakal menjadi calon wakil presiden. Dasco menyebut informasi tersebut sebagai hoaks dan menduga kemunculannya berkaitan dengan upaya mengalihkan perhatian dari kasus dugaan penyadapan ilegal.
Bagi Awaluddin, polemik tersebut tidak boleh membuat publik kehilangan fokus terhadap proses penegakan hukum. Ia meminta aparat bekerja secara profesional, transparan, dan tuntas agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap.
(*)



Komentar