Bulukumba, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menggelar rapat verifikasi dan validasi (verval) data pekerja rentan sebagai langkah percepatan pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, melibatkan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba, Muhammad Ali Saleng, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga :
“Kami ingin memastikan setiap pekerja di Bulukumba, termasuk yang tergolong rentan, mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Ali Saleng.
Verifikasi dan validasi data ini bertujuan memastikan seluruh pekerja rentan yang terdaftar dalam program Jamsostek memiliki data yang akurat dan valid.
Dengan demikian, mereka dapat segera memperoleh perlindungan sosial yang layak. Langkah ini juga menjadi strategi utama dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di Bulukumba.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Andi Esfar Tenrisukki, menjelaskan bahwa proses verval mencakup beberapa tahapan, seperti pengumpulan data, verifikasi langsung di lapangan, serta validasi bersama pemerintah daerah.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan tepat waktu, akurat, dan akuntabel, sehingga pekerja informal dan rentan di Bulukumba dapat segera tercover dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Andi Esfar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba, Sahid Wahid, menambahkan bahwa UCJ merupakan bagian dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yang menitikberatkan pada peningkatan lapangan kerja berkualitas serta penguatan pembangunan sumber daya manusia.
Program ini juga didukung oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Pelaksanaan UCJ juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. Dengan regulasi yang ada, kami berharap program ini dapat berjalan optimal di Bulukumba,” ujar Sahid Wahid.
Hingga saat ini, masih banyak pekerja rentan, termasuk pekerja informal, yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan berupaya agar mereka dapat terdaftar, baik melalui tempat kerja maupun secara mandiri, guna memastikan kesejahteraan tenaga kerja di Bulukumba.
Komentar