Makassar, Trotoar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi resmi menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (21/4/2025).
Penandatanganan nota kesepakatan ini turut disertai 14 poin masukan strategis dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Ketua Pansus RPJMD, Andi Patarai Amir, mengungkapkan bahwa dokumen awal RPJMD masih memerlukan penyempurnaan, baik dari sisi substansi maupun pendekatan perencanaan.
Baca Juga :
Beberapa catatan penting di antaranya menyangkut ketidaksesuaian antara misi gubernur saat mencalonkan diri dengan yang tertuang dalam RPJMD, serta target makroekonomi yang dinilai terlalu ambisius.
“Kami menemukan perbedaan jumlah misi, dari delapan saat diserahkan ke KPU menjadi hanya empat dalam RPJMD. Hal ini dapat memicu perbedaan interpretasi terhadap arah pembangunan lima tahun ke depan,” ujarnya.
Selain itu, Pansus menyoroti asumsi pertumbuhan ekonomi 6,1% dan target penurunan angka kemiskinan di bawah 6% yang dinilai belum realistis, mengingat ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat dan ketidakpastian global.
Pansus juga menekankan pentingnya konsistensi terhadap peraturan nasional dalam penyusunan dokumen, serta perlunya pendekatan holistik-tematik sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Partisipasi masyarakat pun disebut masih minim dan perlu diperkuat dalam tahap penyusunan berikutnya.
Lebih jauh, evaluasi indikator makro seperti Gini Ratio dan belanja modal turut menjadi sorotan.
Pansus mengusulkan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap efektivitas belanja modal, terutama pada sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan, UMKM, dan ekonomi digital.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, yang memimpin sidang paripurna, menyatakan bahwa seluruh masukan Pansus akan menjadi bagian integral dari pembahasan lebih lanjut dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD.
“Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tapi harus betul-betul merefleksikan harapan masyarakat Sulsel dan menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi dalam membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“RPJMD ini adalah cerminan dari janji politik yang diterjemahkan dalam kebijakan strategis pembangunan. Penyempurnaan akan terus dilakukan hingga dokumen ini disahkan menjadi Perda,” kata Gubernur.
Ia memastikan bahwa rumusan visi dan misi dalam RPJMD akan tetap memperhatikan keselarasan dengan visi-misi pasangan kepala daerah terpilih yang diserahkan ke KPU, termasuk kesinambungan dengan dokumen RPJPD 2025–2045.
Kesepakatan ini menjadi tonggak awal bagi arah pembangunan jangka menengah di Sulawesi Selatan, sekaligus ruang untuk memastikan bahwa seluruh program prioritas benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.











Komentar