Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa tuntutan pembayaran gaji dan tunjangan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Abdul Hayat Gani, senilai lebih dari Rp8 miliar tidak dapat dipenuhi karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Dr. Jufri Rahman, didampingi Kepala Biro Hukum Herwin Firmansyah dan Plt Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele, dalam konferensi pers pada Senin, 17 Juni 2025 di Kantor Gubernur Sulsel.
Menurut Jufri Rahman, Abdul Hayat tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Presiden yang menyatakan pengangkatannya kembali sebagai Sekda, setelah sebelumnya diberhentikan.
Baca Juga :
“Sampai beliau pensiun, tidak ada SK Presiden yang membatalkan SK pemberhentiannya sebagai Sekda, juga tidak ada SK pengangkatan kembali. Jadi, tidak ada dasar hukum untuk pembayaran gaji tersebut,” jelas Jufri.
Jufri menegaskan, pembayaran gaji dan tunjangan harus berdasarkan keabsahan administrasi kepegawaian dan keuangan negara, termasuk SK pengangkatan dan evaluasi kinerja sebagai syarat pengajuan tunjangan.
Adapun berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 821.25/61/2022 tertanggal 13 Desember 2022, Abdul Hayat hanya menduduki jabatan sebagai Analis Pengembangan SDM Aparatur.
Ia juga tercatat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat sejak 1 Agustus 2024 melalui SK Nomor 800.1.3.3/17/VIII/2024.
“Karena jabatan tersebut bukan sebagai Sekda, maka tidak bisa mengklaim hak-hak keuangan seperti Sekretaris Daerah,” jelas Jufri.
Menurut Sukarniaty, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN harus merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya:
Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.
Kepmendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap TPP ASN.
Pergub Sulsel Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pengajuan TPP harus disertai dokumen kinerja melalui sistem eKinerja paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
“Pak Abdul Hayat tidak pernah menyusun, mengisi, dan mengajukan sasaran maupun realisasi kinerja di eKinerja. Ini yang menjadi dasar TPP tidak dibayarkan,” tegas Sukarniaty.
Kepala Biro Hukum, Herwin Firmansyah menambahkan, berdasarkan Pasal 141 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, setiap pengeluaran keuangan daerah harus didukung bukti sah. Dalam hal ini, klaim Abdul Hayat tidak dapat dibuktikan secara administratif.
Selain itu, surat BKN Nomor 6502/B-KB.01.01/SD/J/2025 tertanggal 30 April 2025, hanya mencatat dua SK milik Abdul Hayat: sebagai Pelaksana dan Staf Ahli.
Tidak ada SK pengangkatan kembali sebagai Sekda, maupun SK pembatalan pemberhentian yang telah ditetapkan melalui Keppres.
“Tanpa SK pengangkatan kembali atau pembatalan Keppres, maka dasar hukum untuk membayar tuntutan tersebut tidak ada,” ujar Herwin.




Komentar