Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menuntaskan pendataan sebanyak 62.538 Kepala Keluarga (KK) calon penerima program pembebasan retribusi sampah.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham dalam mewujudkan kebijakan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Program pembebasan iuran sampah ini menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA subsidi, yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Baca Juga :
Pendataan dilakukan berbasis kepemilikan meteran listrik, guna memastikan bantuan tepat sasaran.
“Data potensi penerima sudah kami validasi. Total ada 62.538 KK dari 14 kecamatan yang siap menerima manfaat pembebasan retribusi sampah,” ujar Kepala DLH Makassar, Dr. Helmy Budiman, dalam rapat koordinasi bersama camat di Kantor DLH, Senin (7/7/2025).
Helmy menegaskan, program ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.
Perwali tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan pembebasan retribusi bagi masyarakat kurang mampu.
“Kebijakan ini merupakan salah satu prioritas kami. Saat ini, uji coba tengah berlangsung di sejumlah kecamatan, dan kami targetkan implementasi penuh dapat dimulai akhir Juli 2025,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri tim ahli Pemkot Makassar, antara lain Prof. Dr. Batara Surya dan Dr. Muhammad Idris, serta pejabat DLH dan jajaran kecamatan.
Dalam forum tersebut, DLH turut memaparkan rencana penyusunan Perwali tata cara pelaksanaan, yang akan menjadi regulasi pendamping dan setara untuk menguatkan Perwali Nomor 13 Tahun 2025.
“Perwali tata cara ini tidak bersifat turunan, tetapi setara dan saling memperkuat. Ini untuk memastikan pelaksanaan program berjalan tertib dan terstruktur,” ujar Helmy.
Terkait teknis pendataan, DLH menegaskan bahwa meskipun dalam satu rumah terdapat lebih dari satu keluarga, hanya KK yang tercatat sebagai pemilik meteran listrik yang didaftarkan sebagai penerima manfaat.
Selain itu, wilayah kepulauan masih dalam proses identifikasi dan akan dilakukan secara bertahap.
“Wilayah daratan menjadi prioritas awal karena datanya lebih siap. Untuk kepulauan, akan menyusul setelah tahapan validasi selesai,” tambah Helmy.
Selain membahas pembebasan retribusi sampah, DLH juga mendorong dua program prioritas lainnya: Gerakan Jumat Bersih yang digelar rutin di seluruh wilayah kota, dan program pengurangan sampah plastik di lingkungan kantor-kantor Pemkot Makassar.
Dengan rampungnya pendataan dan tahapan uji coba yang segera selesai, Pemkot Makassar berharap realisasi program pembebasan iuran sampah dapat mencapai 100 persen, sejalan dengan misi menciptakan tata kelola kebersihan kota yang inklusif dan berkelanjutan.




Komentar