Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan bahwa proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya tuduhan praktik “titip-menitip” siswa yang dilontarkan dalam aksi unjuk rasa oleh sekelompok masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru telah mengikuti regulasi nasional dan dapat dipantau secara terbuka melalui sistem daring.
Baca Juga :
“Setiap hasil seleksi dapat diakses secara real-time melalui situs resmi masing-masing sekolah. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tegas Achi dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Achi menyayangkan bahwa pihaknya telah mengundang para pendemo untuk berdialog secara terbuka dan memaparkan data yang valid, namun tidak mendapatkan tanggapan.
“Kami sudah siapkan data lengkap untuk menjelaskan duduk persoalan sesuai aspirasi yang mereka sampaikan, tapi ajakan kami tidak direspons,” ujarnya.
Untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar, Achi Soleman menjelaskan beberapa poin penting:
- Dasar Regulasi Jelas
SPMB 2025 dilaksanakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur penerimaan siswa PAUD, SD, dan SMP secara nasional. Istilah PPDB secara resmi tidak lagi digunakan. - Sistem Seleksi Berbasis Jalur
Seleksi dilakukan melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Setiap jalur dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan bisa dipantau masyarakat.
“Masyarakat bisa melihat langsung jumlah kuota dan data seleksi masing-masing sekolah secara daring. Ini upaya kami menjamin proses yang bersih dan akuntabel,” tambahnya.
- Isu Ribuan Anak Tak Tertampung Tidak Benar
Menanggapi isu 2.000 anak yang disebut terancam tidak mendapat bangku sekolah negeri, Achi membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa Pemkot Makassar sudah menyiapkan langkah antisipatif.
“Pak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota telah memerintahkan penambahan rombel dan penyediaan skema subsidi pendidikan di sekolah swasta untuk memastikan tidak ada anak yang terabaikan,” tuturnya.
- Sistem Online untuk Mencegah Nepotisme
Dinas Pendidikan membantah keras tuduhan adanya praktik nepotisme dalam seleksi siswa baru.
“Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh orang tua atau wali murid melalui platform daring resmi. Ini dilakukan agar tidak ada celah untuk titip-menitip,” tegas Achi.
Terkait polemik seragam sekolah, Achi menegaskan bahwa program pembagian seragam gratis tetap berjalan dan sedang dalam proses pengadaan.
“Kami targetkan akhir Juli atau awal Agustus 2025 seragam sudah mulai dibagikan ke seluruh peserta didik baru,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk mencegah beban biaya tambahan, Disdik telah mengeluarkan surat edaran mengenai aturan berpakaian yang sederhana dan seragam nasional.
Senin – Kamis: SD mengenakan putih merah, SMP mengenakan putih biru.
Jumat – Sabtu: disesuaikan kebijakan sekolah, tanpa mewajibkan pembelian seragam tambahan.
Larangan Jual Beli Seragam di Sekolah
Achi juga menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli seragam di sekolah, yang berpotensi menjadi celah pungutan liar (pungli).
“Kami sudah tegaskan bahwa tidak boleh ada penjualan seragam oleh sekolah dalam bentuk apa pun. Orang tua bebas membeli di luar sesuai kemampuan masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, identitas sekolah tidak harus ditunjukkan melalui seragam khusus seperti batik atau olahraga, karena atribut nama sekolah sudah mencukupi sebagai penanda.
Disdik Buka Layanan Pengaduan
Dinas Pendidikan Makassar juga membuka ruang konfirmasi dan aduan jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran.
“Silakan lapor ke kami. Bila ada temuan valid, akan kami teruskan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Achi menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk fokus pada peningkatan mutu pendidikan.
“Urusan seragam bukan prioritas utama. Yang penting adalah kualitas pembelajaran, karakter anak, sarana prasarana, dan kompetensi guru,” pungkasnya.




Komentar