BULUKUMBA, Trotoar.id — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar hingga kini masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba tersebut menjadi perbincangan hangat, lantaran proses penyelidikan telah berjalan cukup lama namun belum menunjukkan kejelasan terkait nilai kerugian negara maupun penetapan tersangka.
Sejak mulai dilidik pada November 2025, penyidik Kejari Bulukumba diketahui telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.
Baca Juga :
Namun demikian, hingga saat ini aparat penegak hukum belum mengungkap secara rinci hasil pendalaman tersebut, termasuk data konkret yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma, yang menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.
“Masih berproses, tidak bisa diungkap secara terbuka saat ini,” kata Erwin saat ditemui di sela kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Pinisi, Bulukumba, Senin (4/5/2026).
Di sisi lain, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyatakan tetap menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kejari.
Meski demikian, ia mengaku bingung karena proyek tersebut sebelumnya telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk melakukan perhitungan jika memang ada kerugian negara,” ujarnya.
Andi Muchtar menjelaskan, saat proses pembangunan berlangsung, BPK sempat melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada pihak rekanan.
“Setelah ditindaklanjuti oleh rekanan, saya kira itu sudah dianggap selesai,” katanya.
Namun, munculnya informasi dari Kejari terkait adanya dua alat bukti dugaan korupsi membuatnya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Tentu ini yang saya masih belum mendapatkan kejelasan dari pihak Kejaksaan,” tambahnya.
Ia juga mengaku menerima informasi terkait uji konstruksi bangunan pasar oleh tim ahli dari perguruan tinggi menggunakan metode hammer test dan pengeboran beton.
Menurutnya, hasil uji tersebut menunjukkan tingkat kekerasan beton berada di atas standar yang ditentukan.
“Saya dengar hasilnya di atas 280, sementara standar bangunan 250. Jadi bagi saya itu masih wajar,” ungkapnya.
Secara umum, Andi Muchtar menilai konstruksi Pasar Sentral Bulukumba masih aman dan layak digunakan oleh masyarakat.
Ia hanya menyoroti kualitas pekerjaan pada tahap akhir atau finishing yang dinilai kurang rapi.
“Kalau secara konstruksi saya lihat tidak ada masalah. Hanya finishing-nya yang menurut saya kurang rapi,” jelasnya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba berharap aktivitas masyarakat di Pasar Sentral tetap berlangsung normal tanpa terganggu oleh polemik yang berkembang.




Komentar