JAKARTA, Trotoar.id – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada yang saat ini sedang digodok oleh DPR dan pemerintah.
Salah satu opsi yang menjadi perdebatan adalah pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota oleh DPRD, bukan lagi melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Marzuki Wadeng, menilai wacana tersebut sebagai alternatif realistis untuk menekan tingginya biaya politik dan anggaran penyelenggaraan pilkada.
Baca Juga :
“Jika kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, saya kira itu jauh lebih efisien. Biaya penyelenggaraan lebih murah, menghindari pemungutan suara ulang (PSU), dan meminimalisir konflik internal maupun eksternal,” ujar Marzuki saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).
Menurut Marzuki, opsi ini sejalan dengan aspirasi Partai Golkar di tingkat pusat yang sejak awal mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu langsung, terutama karena tingginya cost politik yang kerap menjadi akar persoalan korupsi di daerah.
Namun, wacana ini menuai kritik keras dari berbagai kalangan, terutama akademisi. Dikutip dari laman resmi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Yance Arizona, pakar hukum tata negara UGM, menyebut wacana mengembalikan pilkada ke DPRD sebagai bentuk nyata kemunduran demokrasi.
“Ini adalah gejala konkret kemunduran demokrasi di Indonesia. Jika direalisasikan, ini menjadi taktik awal untuk merusak kelembagaan demokrasi yang telah kita bangun sejak era reformasi,” tegas Yance.
Yance menilai, wacana tersebut menghilangkan hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Ia menekankan bahwa selama dua dekade terakhir, banyak kepala daerah progresif lahir dari proses demokratis melalui pilkada langsung.
“Dalam 20 tahun terakhir, kita menyaksikan banyak pemimpin daerah berkualitas yang terpilih karena mandat langsung dari rakyat,” paparnya.
Ia juga mengkritisi dominasi partai politik dalam proses pengambilan keputusan di DPRD, yang menurutnya sangat sentralistik.
Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka keputusan akan lebih banyak ditentukan oleh elit partai di tingkat pusat, bukan berdasarkan aspirasi warga.
“Partai-partai kecil dan menengah seharusnya menolak wacana ini, karena mereka tidak akan mendapatkan apa-apa dari sistem yang akan sangat menguntungkan partai besar,” tegas Yance.
Meski pilkada langsung dianggap mahal, Yance mengingatkan bahwa biaya demokrasi adalah investasi jangka panjang bagi perbaikan tata kelola pemerintahan.
Ia menyarankan agar fokus pemerintah dan DPR adalah memperbaiki sistem pengawasan, transparansi, dan integritas, bukan membatasi hak-hak warga negara.
Sejauh ini, belum ada keputusan final dari DPR terkait revisi UU Pilkada. Namun, pembahasan intensif terus bergulir menjelang Pilkada Serentak 2029.
Publik diminta untuk tetap mengawasi jalannya proses legislasi demi menjaga semangat reformasi dan prinsip kedaulatan rakyat.
Jika Anda ingin, saya juga bisa menambahkan infografis, judul versi media sosial, atau versi narasi untuk TikTok/Instagram Reels agar berita ini bisa disebarluaskan secara maksimal di berbagai platform. Mau lanjut ke situ?



Komentar