Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kembali mendapat apresiasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan wilayah Sulawesi–Maluku (Sulama).
Apresiasi ini diberikan atas komitmen Pemkot Makassar yang menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan sekaligus menanggung biaya santunan dan perawatan korban insiden kebakaran kantor DPRD Makassar, 29 Agustus lalu.
Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Sulama, Mintje Wattu, menyebut langkah Pemkot Makassar sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat. Menurutnya, tanpa perhatian serius kepala daerah, regulasi yang tersedia tidak akan berjalan maksimal.
Baca Juga :
“Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Pemerintah Kota Makassar atas kepeduliannya mendampingi masyarakat, khususnya korban insiden beberapa waktu lalu.
Kehadiran langsung Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat penyerahan santunan memberi rasa tenang bagi masyarakat,” kata Mintje usai bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota, Rabu (3/9/2025).
Hingga saat ini, BPJS bersama Pemkot Makassar telah menanggung biaya perawatan korban kebakaran DPRD sebesar Rp108 juta. Total santunan yang disalurkan sepanjang tahun 2025 di Kota Makassar mencapai Rp1,8 miliar.
Tak hanya itu, melalui APBD, Pemkot Makassar telah melindungi sekitar 30 ribu pekerja rentan. Bahkan pada APBD Perubahan 2025, jumlah tersebut ditingkatkan dengan target 45 ribu pekerja miskin-rentan yang akan ditanggung penuh oleh pemerintah.
“Ini yang membuat masyarakat merasa sangat dilindungi, karena tahu Wali Kota menyiapkan anggaran khusus untuk mereka. Bentuk kepedulian nyata ini jarang dilakukan daerah lain,” tambah Mintje.
Saat ini, tiga korban kebakaran DPRD masih dirawat di RS Primaya, RS Grestelina, dan RS Kemenkes (CPI). Ada juga pasien yang sudah pulang namun tetap menjalani rawat jalan.
Seluruh biaya, mulai dari rawat inap hingga kontrol lanjutan, ditanggung penuh oleh BPJS yang diakomodasi lewat APBD Pemkot Makassar.
“Perawatan tidak dibatasi, berlaku sampai pasien sembuh total. Bahkan hak gaji pekerja tetap diberikan sesuai regulasi. Besok kami bersama Pemkot akan kembali mengunjungi pasien yang masih dirawat,” tegas Mintje.
Dengan langkah ini, Kota Makassar dinilai berhasil menjadi contoh daerah yang menempatkan perlindungan sosial sebagai prioritas.
Santunan, jaminan kesehatan, hingga dukungan perawatan tanpa batas menegaskan bahwa kebijakan berbasis APBD dapat menjadi instrumen kuat untuk menjaga masyarakat tetap tangguh menghadapi musibah.











Komentar