Luwu Utara, Trotoar.id – Ribuan pasangan suami-istri di Kabupaten Luwu Utara yang telah resmi bercerai ternyata belum memiliki akta cerai.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil Semester I Tahun 2025, dari total 5.332 pasangan cerai, sebanyak 3.196 pasangan belum mengantongi dokumen penting tersebut, sementara 2.136 pasangan lainnya sudah memiliki akta cerai.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menegaskan bahwa kondisi ini sangat berisiko, baik dari sisi hukum maupun sosial.
Baca Juga :
“Pasangan dengan status cerai hidup, tetapi belum memiliki akta cerai, berpotensi menghadapi persoalan hukum. Misalnya, jika salah satu pihak menikah lagi tanpa akta cerai, maka bisa dianggap melanggar pasal pidana,” jelas Kasrum, Sabtu (6/9/2025).
Selain itu, ketidaklengkapan dokumen ini juga dapat menimbulkan masalah bagi anak dan keluarga. Hak-hak perdata seperti warisan, nafkah, maupun pengakuan anak secara hukum bisa terhambat.
“Akta cerai adalah dokumen sah yang dikeluarkan pengadilan. Tanpa itu, anak bisa kesulitan mencantumkan identitas ayah di kartu keluarga atau akta lahir,” tegasnya.
Kasrum pun mengimbau pasangan yang telah bercerai untuk segera mengurus akta cerai melalui pengadilan agar hak-hak hukum mereka terlindungi.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang sudah memenuhi syarat usia menikah agar melangsungkan pernikahan secara resmi, bukan menikah siri.
“Pernikahan tidak resmi atau di bawah tangan akan berdampak panjang pada keturunan. Anak bisa kehilangan hak legalnya, dan ini tentu sangat merugikan,” tandas Kasrum.
Dengan data terbaru ini, Disdukcapil Luwu Utara kembali menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menata dokumen kependudukan, baik terkait pernikahan maupun perceraian, demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.











Komentar