pemda Luwu Utara

3.196 Pasangan Cerai di Luwu Utara Belum Kantongi Akta Resmi, Berisiko Tersandung Masalah Hukum

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Minggu, 07 September 2025 18:45

3.196 Pasangan Cerai di Luwu Utara Belum Kantongi Akta Resmi, Berisiko Tersandung Masalah Hukum
3.196 Pasangan Cerai di Luwu Utara Belum Kantongi Akta Resmi, Berisiko Tersandung Masalah Hukum

Luwu Utara, Trotoar.id – Ribuan pasangan suami-istri di Kabupaten Luwu Utara yang telah resmi bercerai ternyata belum memiliki akta cerai.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil Semester I Tahun 2025, dari total 5.332 pasangan cerai, sebanyak 3.196 pasangan belum mengantongi dokumen penting tersebut, sementara 2.136 pasangan lainnya sudah memiliki akta cerai.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menegaskan bahwa kondisi ini sangat berisiko, baik dari sisi hukum maupun sosial.

“Pasangan dengan status cerai hidup, tetapi belum memiliki akta cerai, berpotensi menghadapi persoalan hukum. Misalnya, jika salah satu pihak menikah lagi tanpa akta cerai, maka bisa dianggap melanggar pasal pidana,” jelas Kasrum, Sabtu (6/9/2025).

Selain itu, ketidaklengkapan dokumen ini juga dapat menimbulkan masalah bagi anak dan keluarga. Hak-hak perdata seperti warisan, nafkah, maupun pengakuan anak secara hukum bisa terhambat.

“Akta cerai adalah dokumen sah yang dikeluarkan pengadilan. Tanpa itu, anak bisa kesulitan mencantumkan identitas ayah di kartu keluarga atau akta lahir,” tegasnya.

Kasrum pun mengimbau pasangan yang telah bercerai untuk segera mengurus akta cerai melalui pengadilan agar hak-hak hukum mereka terlindungi.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang sudah memenuhi syarat usia menikah agar melangsungkan pernikahan secara resmi, bukan menikah siri.

“Pernikahan tidak resmi atau di bawah tangan akan berdampak panjang pada keturunan. Anak bisa kehilangan hak legalnya, dan ini tentu sangat merugikan,” tandas Kasrum.

Dengan data terbaru ini, Disdukcapil Luwu Utara kembali menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menata dokumen kependudukan, baik terkait pernikahan maupun perceraian, demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Penulis : LHR

 Komentar

Berita Terbaru
Politik07 Maret 2026 20:58
Musda Golkar di Gelar Akhir Maret, Muhiddin Pentingnya Soliditas Kader
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Muhiddin M Said, menyatakan soliditas dan kekompakan kader ...
Parlemen07 Maret 2026 20:30
DPRD Sulsel Soroti Jalan Trans Sulawesi Rusak, Kadir Halid Minta Balai Jalan Nasional Segera Bertindak
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Kadir Halid, meminta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nas...
News07 Maret 2026 20:19
Wakil Wali Kota Makassar Tarawih Bersama Warga di Masjid Nurul Jihad Toddoppuli
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, melaksanakan salat tarawih berjamaah bersama masyarakat dalam rangka Safari R...
Metro07 Maret 2026 20:15
Safari Subuh Ramadan, Munafri Perkuat Silaturahmi Pemkot Makassar dengan Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali melaksanakan kegiatan Safari Subuh Ramadan dengan menunaikan salat subuh berja...