pemda Luwu Utara

3.196 Pasangan Cerai di Luwu Utara Belum Kantongi Akta Resmi, Berisiko Tersandung Masalah Hukum

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Minggu, 07 September 2025 18:45

3.196 Pasangan Cerai di Luwu Utara Belum Kantongi Akta Resmi, Berisiko Tersandung Masalah Hukum
3.196 Pasangan Cerai di Luwu Utara Belum Kantongi Akta Resmi, Berisiko Tersandung Masalah Hukum

Luwu Utara, Trotoar.id – Ribuan pasangan suami-istri di Kabupaten Luwu Utara yang telah resmi bercerai ternyata belum memiliki akta cerai.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil Semester I Tahun 2025, dari total 5.332 pasangan cerai, sebanyak 3.196 pasangan belum mengantongi dokumen penting tersebut, sementara 2.136 pasangan lainnya sudah memiliki akta cerai.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menegaskan bahwa kondisi ini sangat berisiko, baik dari sisi hukum maupun sosial.

“Pasangan dengan status cerai hidup, tetapi belum memiliki akta cerai, berpotensi menghadapi persoalan hukum. Misalnya, jika salah satu pihak menikah lagi tanpa akta cerai, maka bisa dianggap melanggar pasal pidana,” jelas Kasrum, Sabtu (6/9/2025).

Selain itu, ketidaklengkapan dokumen ini juga dapat menimbulkan masalah bagi anak dan keluarga. Hak-hak perdata seperti warisan, nafkah, maupun pengakuan anak secara hukum bisa terhambat.

“Akta cerai adalah dokumen sah yang dikeluarkan pengadilan. Tanpa itu, anak bisa kesulitan mencantumkan identitas ayah di kartu keluarga atau akta lahir,” tegasnya.

Kasrum pun mengimbau pasangan yang telah bercerai untuk segera mengurus akta cerai melalui pengadilan agar hak-hak hukum mereka terlindungi.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang sudah memenuhi syarat usia menikah agar melangsungkan pernikahan secara resmi, bukan menikah siri.

“Pernikahan tidak resmi atau di bawah tangan akan berdampak panjang pada keturunan. Anak bisa kehilangan hak legalnya, dan ini tentu sangat merugikan,” tandas Kasrum.

Dengan data terbaru ini, Disdukcapil Luwu Utara kembali menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menata dokumen kependudukan, baik terkait pernikahan maupun perceraian, demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Penulis : LHR

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah15 April 2026 18:58
DWP Sidrap Ikuti Halalbihalal dan Peringatan Hari Kartini DWP Pusat Secara Daring
SIDRAP, Rrotoar.id — Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidenreng Rappang bersama DWP tingkat kecamatan se-Sidrap mengikuti kegiatan H...
Daerah15 April 2026 18:21
Bupati Andi Rahim Dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Diplomasi Maritim ASPEKSINDO 2025–2030
JAKARTA, Trotoar id — Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, resmi mengemban amanah baru di tingkat nasional setelah dilantik sebagai Wakil Ketua B...
Metro15 April 2026 17:29
Wawali Makassar Terima Audiensi MPM UNM, Bahas Pekan Parlemen 2026
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Negeri Makass...
Metro15 April 2026 17:05
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Randis Baru
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengambil langkah tegas dalam pengelolaan anggaran daerah dengan menolak pengadaan ken...