pemda Luwu Utara

3.196 Pasangan Cerai di Luwu Utara Belum Kantongi Akta Resmi, Berisiko Tersandung Masalah Hukum

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Minggu, 07 September 2025 18:45

3.196 Pasangan Cerai di Luwu Utara Belum Kantongi Akta Resmi, Berisiko Tersandung Masalah Hukum
3.196 Pasangan Cerai di Luwu Utara Belum Kantongi Akta Resmi, Berisiko Tersandung Masalah Hukum

Luwu Utara, Trotoar.id – Ribuan pasangan suami-istri di Kabupaten Luwu Utara yang telah resmi bercerai ternyata belum memiliki akta cerai.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil Semester I Tahun 2025, dari total 5.332 pasangan cerai, sebanyak 3.196 pasangan belum mengantongi dokumen penting tersebut, sementara 2.136 pasangan lainnya sudah memiliki akta cerai.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menegaskan bahwa kondisi ini sangat berisiko, baik dari sisi hukum maupun sosial.

“Pasangan dengan status cerai hidup, tetapi belum memiliki akta cerai, berpotensi menghadapi persoalan hukum. Misalnya, jika salah satu pihak menikah lagi tanpa akta cerai, maka bisa dianggap melanggar pasal pidana,” jelas Kasrum, Sabtu (6/9/2025).

Selain itu, ketidaklengkapan dokumen ini juga dapat menimbulkan masalah bagi anak dan keluarga. Hak-hak perdata seperti warisan, nafkah, maupun pengakuan anak secara hukum bisa terhambat.

“Akta cerai adalah dokumen sah yang dikeluarkan pengadilan. Tanpa itu, anak bisa kesulitan mencantumkan identitas ayah di kartu keluarga atau akta lahir,” tegasnya.

Kasrum pun mengimbau pasangan yang telah bercerai untuk segera mengurus akta cerai melalui pengadilan agar hak-hak hukum mereka terlindungi.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang sudah memenuhi syarat usia menikah agar melangsungkan pernikahan secara resmi, bukan menikah siri.

“Pernikahan tidak resmi atau di bawah tangan akan berdampak panjang pada keturunan. Anak bisa kehilangan hak legalnya, dan ini tentu sangat merugikan,” tandas Kasrum.

Dengan data terbaru ini, Disdukcapil Luwu Utara kembali menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menata dokumen kependudukan, baik terkait pernikahan maupun perceraian, demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Penulis : LHR

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah05 Juni 2026 21:03
Pemkab Luwu dan PT Masmindo Perkuat Fordes MATAPPA, Luncurkan Program Jaga Desa
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area memperkuat Forum Desa (Fordes) MATAPPA sekaligus meluncurkan Program Jaga ...
Metro05 Juni 2026 21:00
Wawali Makassar Buka Simposium Nasional IKARGI XIII dan Konferensi Internasional 2026
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, resmi membuka The 13th National Symposium of the Indonesian Association of De...
Metro05 Juni 2026 20:56
Di Forum RUU Pangan, Wali Kota Makassar Tawarkan Solusi Smart Greenhouse
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan solusi pertanian modern berbasis smart greenhouse dalam forum kunjungan ker...
Nasional05 Juni 2026 20:37
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
JAKARTA,TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Boga Group membuka peluang kerja bagi masyarakat lanjut usia melalui...