Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan memperkuat sinergi dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan di Kota Makassar.
Program ini menargetkan 153 kelurahan agar dalam waktu dekat masing-masing memiliki Posbakum sebagai pusat pelayanan hukum, konsultasi, dan pendampingan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pihaknya berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang inklusif hingga ke tingkat kelurahan.
“Sinergi ini diwujudkan melalui percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh kelurahan. Targetnya, 153 kelurahan di Makassar segera memiliki Posbakum,” ujar Andi Basmal saat silaturahmi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota, Selasa (16/9/2025).
Setiap Posbakum nantinya akan diperkuat dua paralegal yang bertugas memberikan konsultasi hukum dasar, mediasi, hingga pendampingan masyarakat.
Selain itu, 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi juga disiapkan untuk memastikan pendampingan berjalan efektif.
Tak hanya soal Posbakum, Kemenkumham Sulsel juga mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk karya cipta, merek, hingga jasa kreatif masyarakat di tingkat kelurahan.
“Perlindungan hukum sangat penting agar karya cipta lokal tidak mudah disalahgunakan. Kami minta dukungan Wali Kota agar nilai kolektif karya masyarakat segera ditetapkan,” tambahnya.
Selain itu, sinergi Pemkot dan Kemenkumham juga diarahkan pada harmonisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali).
Beberapa regulasi strategis yang dievaluasi antara lain Perda Perparkiran serta penguatan program Makassar Creative Hub.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik langkah tersebut. Ia memastikan pemerintah kota siap mendukung, baik dari sisi koordinasi, penyediaan sarana, maupun sumber daya manusia.
“Kami siap menindaklanjuti rekomendasi terkait Perda Perparkiran maupun program lain. Semua akan dibahas bersama agar regulasi benar-benar berpihak pada masyarakat,” tegas Munafri.
Ia juga menekankan pentingnya membuka ruang diskusi bersama berbagai pihak untuk memastikan aturan yang dihasilkan memberi kepastian hukum, kenyamanan, dan keberpihakan kepada warga.
Dengan adanya Posbakum di 153 kelurahan, Pemkot Makassar dan Kemenkumham Sulsel berharap layanan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata.
“Program ini akan menjadi ujung tombak pelayanan hukum yang menyentuh langsung masyarakat,” tandas Andi Basmal.




Komentar