MAKASSAR, Trotoar.id — Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulsel resmi memberlakukan Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini diatur melalui SK Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/2025 tentang Pemberian Insentif PKB. Sejumlah keringanan bisa dinikmati masyarakat, di antaranya:
- Bebas 100% denda PKB (kecuali kendaraan baru).
- Potongan 50% pokok pajak untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah.
- Diskon 9,5% untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
- Gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, menyebut program ini sebagai bentuk perhatian Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati bagi masyarakat.
Baca Juga :
“Keringanan ini diharapkan meringankan beban warga sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak,” jelas Reza, Selasa (30/9/2025).
Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menambahkan antusiasme masyarakat sudah terlihat sejak hari pertama. Menurutnya, simulasi diskon bisa sangat signifikan.
“Kalau biasanya wajib pajak harus bayar Rp12 juta, dengan program ini cukup Rp6 juta saja,” ujarnya.
Irvandi menegaskan, insentif juga berlaku bagi wajib pajak tertib.
“Yang tidak menunggak pun dapat diskon 9,5%. Jadi semua bisa menikmati,” tegasnya.
Masyarakat dapat mengecek besaran keringanan lewat aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store, lalu melakukan pembayaran di Samsat terdekat atau secara digital.
Pemprov Sulsel juga mendorong warga segera melakukan balik nama kendaraan yang masih atas nama orang lain.
“Balik nama kedua dan seterusnya kini gratis, tanpa biaya,” kata Irvandi.
Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak, mengurangi beban finansial warga, serta mempercepat penerimaan daerah lewat partisipasi masyarakat yang lebih luas.
Komentar