Pemprov Sulsel

Diskon Pajak Kendaraan di Sulsel, Bebas Denda 100 Persen hingga Potongan 50 Persen Tunggakan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 30 September 2025 19:05

Diskon Pajak Kendaraan di Sulsel, Bebas Denda 100 Persen hingga Potongan 50 Persen Tunggakan
Diskon Pajak Kendaraan di Sulsel, Bebas Denda 100 Persen hingga Potongan 50 Persen Tunggakan

MAKASSAR, Trotoar.id — Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulsel resmi memberlakukan Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini diatur melalui SK Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/2025 tentang Pemberian Insentif PKB. Sejumlah keringanan bisa dinikmati masyarakat, di antaranya:

  • Bebas 100% denda PKB (kecuali kendaraan baru).
  • Potongan 50% pokok pajak untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah.
  • Diskon 9,5% untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
  • Gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, menyebut program ini sebagai bentuk perhatian Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati bagi masyarakat.

“Keringanan ini diharapkan meringankan beban warga sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak,” jelas Reza, Selasa (30/9/2025).

Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menambahkan antusiasme masyarakat sudah terlihat sejak hari pertama. Menurutnya, simulasi diskon bisa sangat signifikan.

“Kalau biasanya wajib pajak harus bayar Rp12 juta, dengan program ini cukup Rp6 juta saja,” ujarnya.

Irvandi menegaskan, insentif juga berlaku bagi wajib pajak tertib.

“Yang tidak menunggak pun dapat diskon 9,5%. Jadi semua bisa menikmati,” tegasnya.

Masyarakat dapat mengecek besaran keringanan lewat aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store, lalu melakukan pembayaran di Samsat terdekat atau secara digital.

Pemprov Sulsel juga mendorong warga segera melakukan balik nama kendaraan yang masih atas nama orang lain.

“Balik nama kedua dan seterusnya kini gratis, tanpa biaya,” kata Irvandi.

Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak, mengurangi beban finansial warga, serta mempercepat penerimaan daerah lewat partisipasi masyarakat yang lebih luas.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen02 Oktober 2025 22:38
DPRD Makassar Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
MAKASSAR, Trotoar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancang...
Parlemen02 Oktober 2025 22:34
DPRD Makassar Bahas Ranperda Fasilitasi Pesantren untuk Penguatan Karakter Masyarakat
MAKASSAR, Trotoar.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantre...
Metro02 Oktober 2025 20:56
Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi YPKDS Sulsel, pengidap HIV/AIDS di Makassar Meningkat
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi dari Yayasan Peduli Kelompok Dukungan Sebaya (YPKDS) Sulawes...
Politik02 Oktober 2025 20:46
KPU Makassar Tetapkan 1,070.078 Juta Pemilih pada Triwulan III 2025
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan jumlah data pemilih pada Triwulan III Tahun 2025 sebanyak 1.070.078 pemi...