Luwu Utara, Trotoar.id — Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Lutra yang memiliki kendaraan berplat luar daerah wajib melakukan balik nama ke Luwu Utara.
Instruksi ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Peningkatan PAD di Command Center Kantor Bupati, Selasa (1/10/2025).
Kebijakan ini dikemas dalam Gerakan Balik Nama Kendaraan melalui Kantor Samsat Masamba.
Baca Juga :
Langkah tersebut sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, di mana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini langsung masuk ke kas daerah melalui skema opsen pajak.
“Artinya, makin banyak kendaraan ber-plat Luwu Utara yang membayar pajak di daerah kita, maka makin besar pula kontribusinya terhadap PAD. Sebaliknya, kalau masih pakai plat luar, pajaknya justru jadi pemasukan daerah lain,” tegas Andi Rahim.
Ia menambahkan, optimalisasi PAD penting untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat yang terus berkurang.
Dana tersebut akan digunakan membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga menekankan bahwa ASN menjadi target awal program ini untuk memberi contoh nyata. Seluruh kendaraan dan dokumen kepemilikan ASN akan didata, sekaligus diarahkan melakukan balik nama.
“Ini sifatnya wajib. Jadi, rekan-rekan ASN agar segera melaksanakan program ini. Apalagi sudah ada program gratis balik nama,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemda Lutra berharap kemandirian fiskal dapat terwujud melalui kontribusi nyata sektor pajak kendaraan bermotor.




Komentar