JAKARTA, Trotoar.id — Pemerintah melalui BPJS Kesehatan tengah menyiapkan kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta, dengan total nilai mencapai Rp7,691 triliun.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas kepesertaan aktif dan memperkuat keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa proses penghapusan tunggakan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga :
“Tunggakan yang rencana pemutihan sekitar Rp7,691 triliun,” ujar Ali Ghufron di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menurut dia, kebijakan ini disiapkan untuk membantu peserta yang selama ini mengalami kesulitan ekonomi dan tidak mampu melunasi iuran tertunggak.
Banyak di antaranya berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang terdampak kondisi ekonomi pascapandemi.
“Tujuannya agar masyarakat yang menunggak tetap bisa kembali aktif menjadi peserta dan memperoleh hak jaminan layanan kesehatan,” jelasnya.
Ali Ghufron menambahkan, pemutihan ini tidak serta-merta dilakukan tanpa regulasi. Pemerintah akan menetapkan dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya secara rinci, termasuk siapa saja yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan serta periode tunggakan yang akan dihapus.
Kebijakan ini juga diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran iuran peserta ke depan.
“Kami ingin menjaga prinsip gotong royong dalam sistem JKN tetap berjalan. Pemutihan ini bukan untuk memanjakan, tapi sebagai langkah transisi agar kepesertaan bisa kembali aktif,” tegasnya.
Sejak diluncurkan pada 2014, BPJS Kesehatan terus menghadapi tantangan terkait kepatuhan pembayaran iuran, terutama dari peserta mandiri.
Data BPJS menunjukkan bahwa sebagian besar peserta menunggak karena faktor ekonomi dan minimnya kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan.
Program JKN sendiri kini telah mencakup lebih dari 260 juta penduduk, menjadikannya salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia. Pemerintah menargetkan seluruh warga Indonesia dapat terlindungi dalam skema JKN secara berkelanjutan dan berkeadilan.




Komentar