JAKARTA, Trotoar.id – Bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, Senin (20/10/2025).
Uang pengganti tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Presiden Prabowo menyebut langkah tersebut merupakan bagian penting dalam memperkuat integritas tata kelola negara serta menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.
Baca Juga :
Menurutnya, pemulihan kerugian negara bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal mengembalikan manfaat ekonomi kepada rakyat.
“Saudara-saudara, Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki, renovasi 8.000 sekolah lebih. Kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp22 miliar, angka ini bisa membangun ribuan kampung nelayan yang selama 80 tahun RI berdiri tidak pernah diperhatikan,” ujar Presiden dalam sambutannya.
Kepala Negara menekankan bahwa hukum harus diterapkan secara adil tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum jaksa, polisi, hingga hakim harus bekerja berdasarkan nurani dan menjauhi praktik yang merugikan masyarakat kecil.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kembalikan rasa keadilan kepada rakyat. Hukum hadir untuk melindungi mereka yang lemah, bukan sebaliknya,” tegas Presiden.
Acara penyerahan tersebut menjadi momentum simbolik yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi serta memastikan hasil penegakan hukum dirasakan langsung oleh masyarakat.
Melalui pemulihan aset negara dalam jumlah besar ini, pemerintah berharap dapat mempercepat program strategis nasional, khususnya di bidang pendidikan, sosial, dan kesejahteraan pesisir.




Komentar