MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat pemenuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna menjaga status Universal Health Coverage (UHC).
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, memimpin Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama dalam rangka optimalisasi program JKN di Ruang Rapat Sekda Balai Kota Makassar, Jumat (24/10).
Rapat tersebut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Makassar Muhammad Aras serta sejumlah OPD terkait.
Baca Juga :
Hingga Oktober 2025, capaian UHC Makassar telah mencapai 99,87 persen, dan tingkat keaktifan peserta berada di angka 81,94 persen atau sekitar 1.216.879 jiwa.
Berkat capaian tersebut, Makassar ditetapkan sebagai UHC Prioritas nasional.
Status ini memberikan keuntungan tambahan bagi masyarakat karena peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah kini langsung aktif, tanpa menunggu satu bulan seperti sebelumnya.
“Alhamdulillah, Makassar telah mencapai 99,87 persen kepesertaan. Karena itu Makassar masuk kategori UHC Prioritas,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Makassar, Muhammad Aras.
Meski capaian tinggi, Sekda Zulkifly menegaskan masih ada beberapa agenda prioritas yang harus diselesaikan bersama OPD dan BPJS Kesehatan, di antaranya:
- Masih adanya anggota keluarga PBPU Pemda yang belum terdaftar (PBPU Pemda 1 KK)
- Penyusunan dan perpanjangan PKS PBPU Pemda tahun 2026
- Ketersediaan anggaran PBPU Pemda 2026
- Pemenuhan kuota PBI JK (masih underkuota ± 12.519 jiwa)
- Sinkronisasi data sosial dan kependudukan
“Data cadangan PBI JK harus segera diajukan melalui SIKS-NG, dan PBPU Pemda yang memenuhi kriteria sebaiknya dialihkan ke PBI JK untuk menjaga keaktifan peserta,” jelas Zulkifly.
Sekda juga menyinggung pentingnya mitigasi anggaran menyusul informasi rencana pemotongan pendapatan daerah sekitar Rp500 miliar.
“Kami harus menjaga ‘kebersihan’ anggaran untuk 2026. Jangan sampai dukungan pembiayaan untuk jaminan kesehatan terdampak. Ini menyangkut pelayanan dasar warga,” tegasnya.
Zulkifly menegaskan bahwa data tunggal Dinas Sosial menjadi rujukan utama pemutakhiran data kepesertaan.
“Semua harus by name, by address dan berbasis verifikasi. Tidak boleh ada data ganda atau berbeda-beda sumbernya,” tambahnya.
Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil dan BPJS Kesehatan akan memperkuat sinkronisasi data dan pelaporan agar layanan berjalan tanpa hambatan administratif.
Selain memastikan PBPU dan PBI ter-cover, rapat juga membahas pemetaan peserta aktif maupun nonaktif.
“Pencapaian angka UHC bukan garis akhir, tapi awal dari pematangan layanan. Yang terpenting adalah keberlanjutan dan pemerataan manfaat,” tutup Zulkifly.




Komentar